Investasi Properti Pakai DP 0%, Bikin Untung atau Malah Rugi?
By Team Amartha Blog - 19 Apr 2021 - 3 min membaca
Tahun 2021 bisa dibilang menjadi tahun yang tepat untuk memulai investasi properti. Per 1 Maret 2021, Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan rasio kredit properti terhadap harga (Loan to Value/LTV) sampai 100 persen.
Artinya, masyarakat yang mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) pada periode tersebut bisa menikmati uang muka (DP) hingga nol persen. Kebijakan ini akan berlangsung tanggal 31 Desember 2021 mendatang.
Dengan demikian, selama 1 Maret sampai 31 Desember 2021, tidak berlaku ketentuan mengenai kewajiban pencairan bertahap untuk pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh dan besaran maksimum dalam pencairan bertahap kredit properti ataupun pembiayaan properti.
Ketentuan Investasi Properti Dengan KPR DP Nol Persen
Dikutip dari publikasi resmi BI, ketentuan kredit rumah DP nol persen adalah sebagai berikut:
1. Rumah yang Bisa Dibeli dengan DP 0 Persen
1) Rumah Tapak: Tipe tipe 21-70, tipe kurang dari 21, dan tipe di atas 70
2) Rumah Susun: Tipe 21-70, tipe kurang dari 21, dan tipe di atas 70
3) Ruko atau Rukan
2. Kriteria NPL/NPF Bank Penyedia Kredit Rumah DP 0 Persen
1) Rasio Kredit Bermasalah atau rasio Pembiayaan Bermasalah secara bruto kurang dari 5 persen
2) Rasio Kredit Properti Bermasalah atau rasio Pembiayaan Properti Bermasalah secara bruto kurang dari 5 persen
3. Status Kredit
Kredit properti atau pembiayaan properti berdasarkan Akad Murabahah, Istishna, MMQ dan IMBT
4. Status Kepemilikan Properti
Bank yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF di bawah 5 persen masih mungkin memberikan kredit properti dengan uang muka nol, dengan kriteria rumah:
1) Rumah tapak atau rumah susun di bawah tipe 21 untuk kepemilikan pertama dan kedua.
DP minimal 5 persen bisa diberlakukan oleh bank-bank yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF untuk kredit rumah dengan tipe sebagai berikut:
1) Rumah tapak/rumah susun tipe di bawah 21 untuk kepemilikan kedua dan ketiga
2) Rumah tapak/rumah susun tipe 21-70 untuk kepemilikan pertama sampai ketiga
3) Rumah tapak/rumah susun di atas tipe 70 untuk kepemilikan pertama
4) Ruko/rukan kepemilikan pertama
Baca Juga: Mau Beli Rumah KPR? Ini Cara Hitung KPR Rumah
Sementara itu, aturan DP minimal 10 persen bisa diberlakukan oleh bank-bank yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF untuk kredit rumah dengan tipe sebagai berikut:
1) Rumah tapak/rumah susun di atas tipe 70 kepemilikan kedua dan ketiga
2) Ruko/rukan kepemilikan kedua dan ketiga
Sebagai informasi, seluruh ketentuan di atas berlaku untuk pembiayaan properti berwawasan lingkungan maupun tidak berwawasan lingkungan.
Investasi Properti DP Nol Persen, Untung atau Rugi?
Perlu dipahami, program DP 0 persen ini memang mempermudah masyarakat untuk memiliki dan melakukan investasi properti, namun ada baiknya tetap berhati-hati.
Pasalnya, pembelian hunian tanpa DP jelas akan membuat pokok utang menjadi besar yang berdampak pada jumlah cicilan per bulan berada di level tidak ideal. Oleh karena itu, lakukanlah perhitungan dengan matang sebelum akhirnya kamu memutuskan untuk mengambil KPR DP nol persen.
Selain itu, bunga KPR di bank konvensional bersifat floating, yang artinya perubahan tingkat suku bunga bisa saja terjadi ketika masanya tiba. Karena itu, jika kamu berniat mengambil cicilan 15 tahun, jangan mudah tergiur dengan bunga rendah tapi hanya berlaku satu hingga tiga tahun.
Pertimbangkanlah untuk mencari program KPR dengan suku bunga fixed (tetap) yang berlangsung 10 tahun. Selain itu, kamu juga dapat mempertimbangkan, KPR syariah. Pasalnya, KPR syariah tidak akan membebani kamu dengan biaya penalti untuk percepatan pelunasan.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG