Amartha Resmi Terdaftar dan Diawasi oleh OJK
By Team Amartha Blog - 2 Jun 2017 - 3 min membaca
Amartha (PT Amartha Mikro Fintek) salah satu penyelenggara layanan Peer to peer (P2P) Lending yang telah berdiri sejak tahun 2010, kini resmi terdaftar di Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB (Industri Keuangan non Bank) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Amartha terdaftar dengan nomor regristrasi S-2491/NB.111/2017 sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sebelum terdaftar di OJK, Amartha juga selalu aktif berkomunikasi dengan pihak OJK dalam menyusun POJK Nomor 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada Desember 2016.
Dengan keputusan tersebut, Amartha berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi. Saat ini Amartha mengklaim telah berhasil menjembatani lebih dari 60.000 pelaku usaha mikro di pelosok Indonesia kepada lebih dari 10.000 investor terdaftar, dengan total dana yang didistribusikan hingga 180 Miliar Rupiah.
Menilik pada Peraturan OJK Nomor 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Amartha telah memenuhi persayaratan dalam hal tata kelola sistem teknologi elektronik, mitigasi risiko, edukasi dan perlindungan pengguna layanan pinjam meminjam, transparansi dengan adanya sistem credit scoring sehingga mencerminkan profil risiko dari calon peminjam yang memberikan gambaran kepada para pemberi pinjaman untuk dapat berinvestasi pada segmen mikro secara aman dan transparan, serta kualitas sumberdaya manusia sebagai penunjang kegiatan operasional perusahaan.
[caption id="attachment_1238" align="alignnone" width="940"] Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Penyelenggara Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi[/caption]“Amartha resmi terdaftar sebagai layanan fintek yang langsung diawasi oleh OJK, dengan hal ini kami berharap mampu meningkatkan kepuasan dan kepercayaan konsumen baik dari sisi peminjam yaitu, para pelaku usaha kecil dan mikro serta para investor kami.” Jelas Andi Taufan Garuda Putra, CEO dan Founder Amartha.
Amartha hadir untuk dapat terus mendorong geliat usaha mikro dan UKM di Indonesia, sebagai pemacu roda perekonomian nasional. Dengan misi untuk menghubungkan para pelaku usaha mikro unbanked yang memerlukan pemodalan usaha, Amartha berharap dapat mendorong lebih banyak kemajuan pelaku usaha mikro di Indonesia hingga terwujudnya ekonomi kerakyatan sesuai Sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Tentang Amartha:
Amartha (PT Amartha Mikro Fintek) adalah penyelenggara layanan Peer-to-Peer (P2P) Lending sebagai marketplace untuk memudahkan investor menemukan peluang investasi pada pembiayaan usaha mikro dan kecil (UMKM) di Indonesia. Platform ini adalah inovasi dan pengembangan dari konsep group lending (tanggung renteng) yang sudah dilakukan sejak 2010. Investor dapat berinvestasi mulai dari Rp. 3.000.000 dan mengelola secara mandiri portfolio investasinya serta menentukan siapa pengusaha mikro dan kecil (UMKM) yang ingin dibantu. Amartha menyediakan informasi peminjam dengan menyeluruh, seperti peruntukan pembiayaan, latar belakang, hinggak skor kredit yang dimiliki. Investor dapat pula menginvestasikan kembali dana pengembalian danreturn yang diterima dalam rekeningnya di Amartha (e-Wallet) atau menarik dananya secara fleksibel kapan saja. Sejak 2010, Amartha telah melayani lebih dari 60.000 anggota dan menyalurkan lebih dari Rp 180 Miliar pembiayaan bagi pengusaha mikro di pelosok pedesaan di Indonesia. Klik Amartha untuk mnegenai lebih lanjut
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG