icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / 3 Penyebab Pinjol Ilegal Tumbuh Subur di Indonesia
icon-lang
icon-lang

3 Penyebab Pinjol Ilegal Tumbuh Subur di Indonesia

By Team Amartha Blog - 30 Aug 2021 - 3 min membaca

Mati satu tumbuh seribu adalah ungkapan yang cocok untuk pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Baru-baru ini pinjol ilegal kembali berulah dan memakan korban.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menyatakan ada 3 penyebab tumbuh suburnya pinjaman online ilegal di Indonesia. Pertama, dari pelaku. Kedua, dari pengguna. Ketiga, kebiasaan masyarakat.

Kemudahan Teknologi dan Informasi

Kemajuan teknologi dan kemudahan mendapat informasi dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk membuat aplikasi atau website. "Jadi kenapa ini marak sekali? Karena memang kalau dari sisi pelaku ya ini mudah sekali membuat aplikasi, membuat situs web, atau mengirim SMS dengan kemajuan teknologi saat ini," ujar Tongam seperti dilansir dari Detik.

Adapun usaha yang dilakukan oleh OJK menggandeng Kementerian Komunikasi dan Indormasi adalah melakukan pembersihan dengan memblokir website-website pinjol setiap hari. Sayangnya, banyak pelaku pinjol yang memiliki server dari website luar negeri sehingga sulit untuk ditindak.

Rendahnya Tingkat Literasi Keuangan Masyarakat

Sementara dari sisi pengguna, Tongam mengungkapkan mengenai tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019, indeks literasi keuangan nasional baru mencapai 38.03 persen dan indeks inklusi keuangan di angka 76.19 persen. Artinya, akses pada keuangan masyarakat Indonesia tidak dibarengi dengan literasi seperti fungsi, manfaat, dan kelebihan atau kekurangan suatu akses keuangan.

Baca Juga: Pentingnya Milenial Tau dan Paham Literasi Finansial

Masih mengutip dari Detik, Tongam mengutarakan mengenai tawaran pinjol ilegal yang menggiurkan, apalagi bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. "Misal dia dapat SMS atau WA, ada linknya, main diklik saja. Kan bisa jadi masalah, ini yang sedang kami edukasi terus juga literasi soal pinjol," ungkap Tongam.

Kebiasaan Meminjam Untuk Kebutuhan Konsumtif

Penyebab lain banyaknya korban dari pinjol ilegal sekaligus penyebab pinjol ilegal makin marak adalah kebiasaan meminjam uang untuk kebutuhan konsumtif.

Tongam menyampaikan bahwa masyarakat harus cerdas dalam meminjam uang. Meminjam uang boleh dilakukan asal untuk kebutuhan yang sangat penting dan besaran nilainya tergantung kepada kemampuan dalam membayar pinjaman.

"Di sisi lain juga ada behaviour meminjam yang buruk di tengah masyarakat. Dia meminjam melebihi kemampuan dia, gaji Rp 1 juta pinjaman Rp 5 juta. Ada behaviour buruk yang mesti diperbaiki, yaitu cerdas dalam meminjam. Sulit sekali mengubahnya," papar Tongam.

Artikel Terkait

3 Penyebab Pinjol Ilegal Tumbuh Subur di Indonesia

Keuangan

Diduga Gelapkan Dana Lenders, OJK Himbau Masyarakat Selektif Pilih P2P Lending

Keuangan

Jangan Sampai Kena Tipu, Kenali Beda Pinjol Legal dan Ilegal!

Keuangan

Per Juni 2021 Ada 125 Fintech Legal Yang Diawasi OJK

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png