icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / 4C: Code of Conduct Fintech Menurut OJK
icon-lang
icon-lang

4C: Code of Conduct Fintech Menurut OJK

By Team Amartha Blog - 19 Mar 2021 - 3 min membaca

Code of conduct atau kode etik bagi penyelenggara fintech Innovative Credit Scoring (Fintech ICS) akhirnya diluncurkan pada Pekan Fintech Nasional belum lama ini.

Kode etik itu diharapkan bisa mendorong penyelenggara lebih bertanggung jawab, meningkatkan kepercayaan konsumen, turut berkontribusi dalam inklusi keuangan di Indonesia.

Kepala Group Inovasi Keuangan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono Gani mengatakan Code of Conduct sangat dibutuhkan khususnya dalam mengatur Fintech mengingat OJK memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengawasi Fintech yakni pendekatan market conduct based.

Dalam mengembangkan industri Innovative Credit Scoring sekaligus melengkapi Code of Conduct yang telah dibuat, OJK mengusung prinsip 4C (Compliance, Consent, Control, & Competence).

Ia menjelaskan, Compliance memiliki arti komitmen industri terhadap seluruh regulasi yang berkaitan dan tentunya masih sangat berkembang ke depan. Sedangkan konsep Consent terbaik dari setiap nasabah dibutuhkan sehingga mampu meminimalisasi potensi paparan risiko hukum bagi penyelenggara.

Mengenal AFPI, Komunitasnya Fintech-Fintech Indonesia

"Untuk meminimalisasi tuntutan ke depan, jangan sampai ada (nasabah) yang merasa data pribadinya diambil secara ilegal," ujarnya.

Sementara itu, Control yang ia maksud adalah kontrol dari regulator maupun Asosiasi atas Code of Conduct yang telah dibuat. Terakhir, yaitu Competence atau kompetensi dari sisi algoritma dan SDM.

Sementara itu, Ketua Eksekutif Akses Pasar Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) JP Ellis mengungkapkan, keberadaan kode etik fintech Innovative Credit Scoring merupakan inisiatif dan komitmen industri dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab. Terutama demi mendorong pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan serta inklusif.

"Dengan visi dan semangat inovasi yang bertanggung jawab serta dalam rangka mewujudkan sektor keuangan digital yang stabil, kontributif, inklusif, dan berkelanjutan, maka AFTECH mengambil inisiatif dan berkomitmen dalam mengembangkan kode etik industri untuk penyelenggara fintech Innovative Credit Scoring," terangnya.

Sebagai informasi, pedoman perilaku (code of conduct) mengatur tanggung jawab perusahaan fintech dalam memberikan layanannya kepada masyarakat. Bagi IKD kluster credit scoring, code of conduct mengatur tanggung jawab penyelenggara fintech Innovative Credit Scoring dalam memberikan layanan skoring secara tepat dan bertanggungjawab kepada konsumen dan seluruh stakeholder terkait.

Dimensi utama dari peraturan ini adalah inovasi keuangan yang bertanggung jawab, penerapan sistem keamanan yang kuat dan tata kelola yang baik, serta kepatuhan terhadap perlindungan pelanggan dan anti pencucian uang/pemberantasan keuangan dari peraturan terorisme.

Gak Hanya P2P Lending, Ini Jenis Fintech Yang Perlu Kamu Tahu!

Saat ini terdapat enam belas klaster perusahaan fintech di semester kedua tahun 2020. Dari klaster-klaster tersebut, Aggregator, Innovative Credit Scoring dan Financial Planner memiliki jumlah pemain tertinggi yang tercatat di bawah proses Regulatory Sandbox.

Perlu kamu tahu, model fintech Innovative Credit Scoring merupakan salah satu inovasi layanan keuangan digital yang berperan penting dalam perkembangan ekosistem fintech. Layanan Innovative Credit Scoring diharapkan dapat mendorong peningkatan akses terhadap pendanaan terutama bagi konsumen yang belum memiliki rekening bank melalui pelayanan credit scoring dengan memanfaatkan akses data alternatif.

Pemanfaatan inovasi teknologi oleh penyelenggara fintech Innovative Credit Scoring dalam rangka memberikan layanan scoring yang tepat dan mendukung peningkatan inklusi keuangan tentunya dilakukan secara bertanggung jawab. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut adalah melalui Kode Etik Penyelenggara (Code of Conduct) Innovative Credit Scoring.

Artikel Terkait

3 Penyebab Pinjol Ilegal Tumbuh Subur di Indonesia

Keuangan

Diduga Gelapkan Dana Lenders, OJK Himbau Masyarakat Selektif Pilih P2P Lending

Keuangan

Jangan Sampai Kena Tipu, Kenali Beda Pinjol Legal dan Ilegal!

Keuangan

Per Juni 2021 Ada 125 Fintech Legal Yang Diawasi OJK

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png