icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / 6 Jenis Harta Yang Wajib Dilaporkan Dalam SPT Tahunan
icon-lang
icon-lang

6 Jenis Harta Yang Wajib Dilaporkan Dalam SPT Tahunan

By Team Amartha Blog - 29 Mar 2021 - 3 min membaca

Tanggal 31 Maret merupakan batas akhir bagi masyarakat Indonesia untuk mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi.

Adakah beberapa dari kamu yang masih bingung dalam mengisi apa saja harta yang harus dilaporkan?

Laman resmi Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan secara rinci jenis harta apa saja yang wajib masuk dalam harta menurut DJP dan kode yang harus diisi. Berikut penjelasannya:

  1. Kas dan setara kas
    011: uang tunai
    012: tabungan
    013: giro
    014: deposito
    015: setara kas lain
  2. Harta berbentuk piutang
    021: piutang
    022: piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
    029: piutang lain
  3. Investasi
    031: saham yang dibeli untuk dijual kebali
    032: saham
    033: obligasi perusahaan
    034: obligasi pemerintah
    035: surat utang lain
    036: reksadana
    037: instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka dan lain-lain
    038: penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma, dan lain sebagainya
    039: investasi lain
  4. Alat transportasi
    041: sepeda
    042: sepeda motor
    043: mobil
    049: transportasi lain
  5. Harta bergerak
    051: loham mulia seperti emas batangan dan perhiasan
    052: batu mulia seperti intan dan berlian
    053: barang seni dan antik
    054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, dan peralatan olahraga khusus
    055: peralatan elektronik dan furnitur
    059: harta bergerak lain
  6. Harta tidak bergerak
    061: tanah maupun bangunan tempat tinggal
    062: tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang
    063: tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian
    069: harta tak bergerak lain

Cara Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak memberi kemudahan bagi masyarakat Indonesia untuk melaporkan SPT. Ada empat cara yang bisa digunakan, yaitu:

  1. Lapor dengan datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempat wajib pajak terdaftar atau di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar
  2. Lapor melalui jasa ekspedisi atau pos
  3. Lapor melalui DJP online
  4. Lapor melalui Aplication Service Provider (ASP)

Untuk melaporkan SPT secara online, Anda cukup menyiapkan NPWP, EFIN (Electronic Filing Identification Number), dan akun DJP online.

Artikel Terkait

6 Jenis Harta Yang Wajib Dilaporkan Dalam SPT Tahunan

Keuangan

Adakah Pajak untuk Pendana di Peer To Peer Lending?

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png