6 Jenis Harta Yang Wajib Dilaporkan Dalam SPT Tahunan
By Team Amartha Blog - 29 Mar 2021 - 3 min membaca
Tanggal 31 Maret merupakan batas akhir bagi masyarakat Indonesia untuk mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi.
Adakah beberapa dari kamu yang masih bingung dalam mengisi apa saja harta yang harus dilaporkan?
Laman resmi Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan secara rinci jenis harta apa saja yang wajib masuk dalam harta menurut DJP dan kode yang harus diisi. Berikut penjelasannya:
- Kas dan setara kas
011: uang tunai
012: tabungan
013: giro
014: deposito
015: setara kas lain - Harta berbentuk piutang
021: piutang
022: piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
029: piutang lain - Investasi
031: saham yang dibeli untuk dijual kebali
032: saham
033: obligasi perusahaan
034: obligasi pemerintah
035: surat utang lain
036: reksadana
037: instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka dan lain-lain
038: penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma, dan lain sebagainya
039: investasi lain - Alat transportasi
041: sepeda
042: sepeda motor
043: mobil
049: transportasi lain - Harta bergerak
051: loham mulia seperti emas batangan dan perhiasan
052: batu mulia seperti intan dan berlian
053: barang seni dan antik
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, dan peralatan olahraga khusus
055: peralatan elektronik dan furnitur
059: harta bergerak lain - Harta tidak bergerak
061: tanah maupun bangunan tempat tinggal
062: tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang
063: tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian
069: harta tak bergerak lain
Cara Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak memberi kemudahan bagi masyarakat Indonesia untuk melaporkan SPT. Ada empat cara yang bisa digunakan, yaitu:
- Lapor dengan datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempat wajib pajak terdaftar atau di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar
- Lapor melalui jasa ekspedisi atau pos
- Lapor melalui DJP online
- Lapor melalui Aplication Service Provider (ASP)
Untuk melaporkan SPT secara online, Anda cukup menyiapkan NPWP, EFIN (Electronic Filing Identification Number), dan akun DJP online.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG