icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Alasan Penting Kenapa Kita Harus Lapor dan Bayar Pajak
icon-lang
icon-lang

Alasan Penting Kenapa Kita Harus Lapor dan Bayar Pajak

By Team Amartha Blog - 30 Mar 2021 - 3 min membaca

Setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan punya kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke kantor pajak terdekat.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan batas waktu pelaporan bagi WP pribadi maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret. Sementara itu, bagi WP badan, batas waktunya adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April.

Kenapa Harus Melaporkan Pajak?

Lantas, mengapa kita wajib melapor, ketika pemerintah sudah mengantongi data pendapatan masyarakat melalui catatan NPWP?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Dengan kata lain, SPT menjadi alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh WP sebelumnya.

Selain pendapatan tambahan, melapor SPT juga diwajibkan karena adanya kemungkinan penambahan harta yang terjadi dalam kurun waktu setahun. Sehingga, WP belum dimasukkan dalam perhitungan pajak sebelumnya.  

Pada intinya, melaporkan SPT diwajibkan karena untuk meng-cross check harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh seorang WP. Karena wajib, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan untuk WP melaporkan SPT-nya. Tidak harus datang ke kantor pajak terdekat, WP bisa melaporkan SPT melalui kantor pos, bahkan saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui electronic filling atau e-filling.

Masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, WP orang pribadi yang tidak melaporkan SPT-nya pada waktu yang telah ditetapkan maka akan dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan WP badan akan dikenai denda 10 kali lebih besar, yakni Rp 1.000.000 setiap tahunnya.

Denda ini berlaku berkelanjutan, jika seorang WP tidak melaporkan SPT selama tiga tahun, maka ia akan dikenai denda yang telah ditetapkan dengan dikalikan banyak tahun dia tidak melapor.  Misalnya WP orang Pribadi yang tidak melaporkan SPT selama tiga tahun maka akan dikenai denda Rp 300.000.

Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT sehingga membuat jumlah tagihan semakin bertambah, WP akan menerima Surat Tagihan Pajak beserta besaran yang harus dibayarkan. Pembayaran denda ini memiliki tenggat waktu tertentu, mulai dari satu bulan hingga dua bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan surat. Jika dalam waktu tersebut belum juga dibayarkan, maka WP akan menerima Surat Paksa, sebagai bentuk tagihan lanjutan.

Kenapa Harus Membayar Pajak?

Pajak sendiri menjadi penerimaan negara terbesar yang dikumpulkan negara lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gunanya untuk membangun fasilitas negara seperti infrastruktur, sarana pendidikan, kesehatan, di bidang pangan, pertahanan keamanan, dan masih banyak lagi. Itulah mengapa kita harus membayar pajak, yaitu sebagai bentuk partisipasi sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Dalam suatu kesempatan, Menteri Keuangan RI yaitu Sri Mulyani Indrawati pernah menjelaskan mengapa kita harus membayar pajak. Dia mencontohkan penerimaan Rp 1 triliun dari pajak bisa berkontribusi bagi sejumlah sektor yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan di masyarakat.

Dengan Rp 1 triliun, kata Sri Mulyani, bisa membangun 3.541 meter jembatan, atau membangun 155 km jalan, 52.631 Ha sawah, 11.900 rumah prajurit, bantuan 306.000 ton pupuk kepada petani, hingga gaji 10.000 Polri dalam setahun.

Adapun, pajak juga memiliki fungsi yang penting, terutama dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu:

  • Fungsi budgeter; Sebagai sumber penerimaan negara, memasukan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan Undang-undang Perpajakan.
  • Fungsi regulasi: Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak, baik penentuan tarif maupun fasilitas keringanan pajak. Pajak dapat mengatur kebijakan kebijakan yang dikeluarkan menjadi harmonis antara kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil agar tidak terjadi distorsi, yang dapat mewujudkan keadilan.
  •  Fungsi stabilisasi: Menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan.
  •  Fungsi distribusi pendapatan: Dengan menggunakan pajak untuk membiayai kepentingan umum dan membiayai pembangunan, sehingga dapat membuka lapangan kerja yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Nah, itulah alasan penting kenapa kita harus lapor dan membayar pajak. Apakah kamu sudah melakukannya?

Tags:

Artikel Terkait

test

Keuangan

Lebih Dekat Memahami Konsep Risk dan Return dalam Investasi

Keuangan

Apa Itu Paylater: Definisi, Contoh, dan Cara Pakai

Keuangan

4 Bisnis Investasi Online Populer Menguntungkan

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png