icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Aset Kripto Sah Diperjualbelikan dengan Syarat Ini!
icon-lang
icon-lang

Aset Kripto Sah Diperjualbelikan dengan Syarat Ini!

By Team Amartha Blog - 22 Nov 2021 - 3 min membaca

Syarat Aset Kripto Sah Diperjualbelikan

Popularitas cryptocurrency atau kripto memang menjadi topik pembicaraan hangat saat ini. Aset cryptocurrency telah banyak diperjualbelikan dan dijadikan investasi.

Namun baru-baru ini MUI mengeluarkan keputusan penting terkait penggunaan cryptocurrency. Kripto dinyatakan haram untuk dijadikan mata uang dan sah untuk diperjualbelikan dengan syarat-syarat tertentu.

Lalu, apa saja syarat sah agar mata uang ini bisa diperjualbelikan?

Penggunaan Cryptocurrency

Di berbagai negara, cryptocurrency ini telah banyak digunakan untuk bertransaksi. Bahkan sudah banyak negara yang menggunakan cryptocurrency sebagai mata uang. Popularitas cryptocurrency pun terus meningkat karena semakin banyak negara yang mengakui mata uang ini. Indonesia pun mengikuti tren tersebut dan banyak investor atau trader yang memilih aset ini. 

Sayangnya, regulasi cryptocurrency di Indonesia masih belum jelas. Meskipun harga mata uang kripto terus menunjukkan peningkatan dan potensi yang kuat, namun pemerintah Indonesia tidak bisa langsung mengakui mata uang ini. Hanya saja memang sudah ada banyak pihak yang memilih untuk berinvestasi dengan aset tersebut.

Baca Juga: Bisik-Bisik Tetangga, Kripto Bakal Kena Pajak. Berapa Persen?

Keputusan MUI

Beberapa waktu lalu akhirnya MUI memberikan keputusan mengenai pemakaian cryptocurrency. Kripto adalah jenis aset yang tidak bisa dianggap sah sebagai mata uang di Indonesia. MUI pun mengharamkan cryptocurrency ini untuk dijadikan mata uang karena di Indonesia hanya ada satu mata uang yang diakui yakni rupiah. 

MUI menyebutkan bahwa aset cryptocurrency tidak bisa dijadikan sebagai mata uang menurut Peraturan Bank Indonesia. Tentunya ini menjadi berita besar bagi masyarakat di Indonesia yang telah mulai berinvestasi dengan aset cryptocurrency. Jika tidak diakui dan dianggap haram sebagai mata uang maka pemilihan aset ini harus dipikirkan kembali. 

Tentunya MUI mengambil keputusan ini dengan dasar-dasar alasan yang jelas. Kripto dianggap haram sebagai mata uang sesuai tiga diktum hukum yang mendasarinya.

Pertama, jenis mata uang kripto bersifat gharar karena tidak ada kepastian sifat, bentuk, dan harga. Selain itu, cryptocurrency juga dianggap haram karena bersifat dhahar dan bertentangan dengan UU No.7 Th. 2019 serta Peraturan Bank Indonesia No.17 Th. 2015. 

Tak hanya itu, MUI juga menganggap cryptocurrency haram karena tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i. Artinya tidak ada bentuk fisik, tidak memiliki nilai, juga jumlahnya tidak bisa diketahui secara pasti. Aturan ini harus benar-benar dipahami terutama oleh kamu yang sudah melakukan investasi kripto. 

Syarat Sah Pemakaian Cryptocurrency

Namun di sisi lain MUI juga menyatakan bahwa cryptocurrency ini halal. Tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga cryptocurrency dianggap halal. Tidak digunakan sebagai mata uang, cryptocurrency dinilai halal jika diperjualbelikan. Dengan catatan cryptocurrency tersebut merupakan aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan punya underlying. 

Tak hanya itu, cryptocurrency juga halal diperjualbelikan jika punya manfaat yang jelas. Oleh sebab itu, bagi trader yang saat ini menggunakan aset cryptocurrency harus memahami semua syarat sah ini.

Pastikan bahwa jual beli cryptocurrency memang dilakukan secara tepat dan dianggap sah atau tidak melanggar aturan hukum apapun yang berlaku di Indonesia maupun ketentuan yang sudah ditetapkan oleh MUI. 

Kamu tertarik untuk investasi dalam bentuk aset kripto? Tak masalah untuk mencoba tapi terlebih dahulu mulailah investasi dari yang mudah. Kamu bisa mulai melakukan investasi di platform investasi Amartha. Ada bagi hasil hingga 15% flat per tahun yang bisa kamu dapatkan setiap modalin mitra usaha Amartha.

Yuk daftar jadi pendana Amartha sekarang!

Tags:

Artikel Terkait

test

Keuangan

Lebih Dekat Memahami Konsep Risk dan Return dalam Investasi

Keuangan

Apa Itu Paylater: Definisi, Contoh, dan Cara Pakai

Keuangan

4 Bisnis Investasi Online Populer Menguntungkan

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png