icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Awas Perusahaan Gadai Ilegal, Kenali Cirinya!
icon-lang
icon-lang

Awas Perusahaan Gadai Ilegal, Kenali Cirinya!

By Team Amartha Blog - 12 Nov 2020 - 3 min membaca

Beberapa dari kita, saat dihadapkan pada kondisi finansial yang mendadak selain memilih pinjaman online adalah menggadaikan barang yang dimiliki karena prosesnya yang cepat dan dapat ditemui dengan mudah.

Perusahaan gadai sendiri tidak hanya menyediakan layanan gadai barang saja tetapi juga bisa membeli emas, pembiayaan, hingga jasa penitipan atau safe deposit box.

Sama seperti perusahaan pinjaman online, kita perlu cermat dalam memilih perusahaan gadai. Saat terdesak kita cenderung membuat keputusan yang salah. Yang penting ada dulu, masalah nanti baru dipikirkan. Nah, masalah nanti ini bisa lebih membuat kita rugi. Maka dari itu lebih baik mencegahnya dengan mengetahui perusahaan gadai tersebut legal atau ilegal. 

Berikut ciri-ciri perusahaan gadai ilegal yang perlu kita tahu:

  1. Tempat usaha tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai. Yang dimaksud disini adalah tempat usaha berupa bangunan fisik. 
  2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi. Setiap penaksiran barang di pegadaian harus tersertifikasi. Bahkan para penaksirnya pun harus melewati berbagai macam pelatihan dan memiliki sertifikasi sebagai penaksir. 
  3. Suku bunga yang dikenakan bernilai tinggi. Sebelum menandatangani perjanjian, identifikasi terlebih dahulu apakah suku bunga yang diberikan logis dengan membandingkan tingkat suku bunga kredit perbankan atau produk keuangan lain.
  4. Uang kelebihan dari lelang tidak transparan dan tidak dikembalikan kepada nasabah. Uang kelebihan lelang adalah uang yang dapat dikembalikan kepada nasabah atas hasil penjualan secara lelang atas barang jaminan sebesar selisih antara hasil penjualan lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lainnya.

    Dalam praktiknya, perusahaan gadai wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai adanya uang kelebihan lelang dan uang tersebut dapat diambil selama satu tahun sejak tanggal pelelangan. Jika lewat dari masa tersebut dan nasabah tidak mengambil uangnya maka nasabah dianggap setuju untuk menyalurkan uang tersebut sebagai dana kepedulian sosial.
  5. Barang jaminan gadai tidak diasuransikan. Perusahaan gadai yang legal akan mengasuransikan barang jaminan untuk meminimalisir risiko kerusakan atau kehilangan.
  6. Surat bukti gadai tidak terstandarisasi dan cenderung menguntungkan pelaku usaha. Pastikan memahami setiap klausul yang tertera dalam surat gadai agar tidak merugikan diri sendiri dan menguntungkan pelaku usaha. Biasanya, surat bukti gadai dari perusahaan ilegal memiliki kualitas yang rendah dan gampang rusak.
  7. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha dari OJK. Sebagai regulator, setiap lembaga keuangan yang ada di Indonesia berada di bawah pengawasan OJK. Periksa juga apakah perusahaan gadai yang kamu tuju sudah mendapatkan izin atau belum di sini.

Berikut informasi yang bisa kamu dapat mengenai perusahaan gadai ilegal, Kenali Cirinya!

Tags:

Artikel Terkait

test

Keuangan

Lebih Dekat Memahami Konsep Risk dan Return dalam Investasi

Keuangan

Apa Itu Paylater: Definisi, Contoh, dan Cara Pakai

Keuangan

4 Bisnis Investasi Online Populer Menguntungkan

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png