Mengenal Bank Digital dan Regulasinya di Indonesia
By Team Amartha Blog - 14 May 2021 - 3 min membaca
Kehadiran internet berdampak luas pada berbagai sektor, termasuk layanan perbankan yang menghadirkan layanan perbankan digital atau akrab dikenal dengan nama Bank Digital.
Secara umum, Bank Digital adalah bank yang seluruh transaksi pengguna dilakukan secara digital atau online. Nasabah tidak perlu lagi mengantre untuk membuat atau mengurus kegiatan yang terkait perbankan.
Melalui Bank Digital, nasabah bisa melakukan log in akun ke dalam situs web atau aplikasi untuk cek saldo, membayar tagihan, melakukan investasi, mengajukan pinjaman atau kartu kredit, maupun layanan perbankan tradisional lainnya.
Perlu kamu tahu, Bank Digital sebenarnya tidak sama dengan layanan digital banking ataupun mobile banking. Berikut penjelasannya!
Definisi Bank Digital
Dilansir dari laman Temenos, definisi bank digital adalah seluruh kegiatan perbankan yang bisa dilakukan secara penuh dengan internet. Bank digital dapat memberikan layanan pembukaan dan penutupan rekening secara online.
Hal menarik dari bank digital yaitu tidak dikenakan administrasi rekening seperti yang dilakukan oleh bank konvensional.
Kelebihan Bank Digital adalah menawarkan tools manajemen keuangan yang unik di aplikasinya. Nasabah diberikan kemudahan untuk menabung atau mengatur perputaran uang bulanan.
Bahkan ada juga bank digital yang belum memiliki fitur-fitur ekstra nan menarik, tapi mereka menawarkan hasil persentase tahunan (APY) yang lebih tinggi.
Pada umumnya, bank digital memiliki fitur untuk memudahkan nasabahnya mengakses tabungan, mengajukan pinjaman, dan juga berinvestasi untuk masa depan. Bisa dibilang, bank digital adalah sebuah brand tersendiri dari bank induknya.
Adapun, saat ini yang banyak dilakukan adalah transformasi bank kecil menjadi bank digital. Beberapa di antaranya adalah PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB), PT Bank Jago Tbk. (ARTO), PT BCA Digital, dan PT Bank Harda Internasional Tbk. (BBHI).
Baca Juga: Praktis, Begini Cara Buka Rekening Bank Digital Dari Rumah!
Regulasi Bank Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui hingga saat ini masih berupaya membuat regulasi pendirian bank digital.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menargetkan beleid dapat rampung dalam waktu dekat dan para pelaku bank digital diharapkan dapat memenuhi persyaratannya paling lambat tahun 2022.
“Sebelum pertengahan tahun ini, mudah-mudahan sudah akan kami rilis POJK ini,” ucap Anung dalam sebuah konferensi pers kala itu.
Salah satu aspek yang akan diatur adalah modal minimum pendirian bank digital. Jika seseorang ingin mendirikan bank dari nol, maka modal minimumnya adalah Rp10 triliun.
Pada kasus akuisisi dari bukan kelompok bank seperti Bank Jago dan SEA Bank, maka modal minimumnya cukup Rp3 triliun. Jika akuisisi dilakukan dalam satu kelompok bank seperti Bank Digital BCA, modal minimumnya cukup Rp1 triliun.
OJK juga hanya mewajibkan bank memiliki satu kantor saja. Selanjutnya perusahaan cukup memiliki skema model bisnis yang jelas, kemampuan teknologi informasi, mitigasi serangan digital, sampai tata kelola perlindungan data pribadi nasabah.
Syarat-syarat ini sendiri sebenarnya belum final. Anung mengatakan ketentuan masih dapat berubah lantaran OJK masih menerima masukan dari para pemangku kepentingan.
Well, itulah serba-serbi seputar bank digital, terutama dari definisi dan regulasinya. Semoga informasi ini bermanfaat buatmu ya!
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG