icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Berapa Bunga Pinjam Uang di Pinjol Legal dan Ilegal?
icon-lang
icon-lang

Berapa Bunga Pinjam Uang di Pinjol Legal dan Ilegal?

By Team Amartha Blog - 27 Jan 2021 - 3 min membaca

Perkembangan teknologi internet di masa sekarang menghadirkan kemudahan dalam berbagai aspek bagi setiap orang, termasuk ketika ingin meminjam. Jika melakukan peminjaman uang di bank konvensional umumnya memakan waktu hingga berhari-hari hingga, hal ini menjadi dipermudah dengan lahirnya aplikasi pinjaman online.

Selain itu, meminjam di bank biasanya perlu menyiapkan berbagai macam dokumen serta proses BI Checking yang cukup merepotkan.

Dengan mengajukan dana di pinjaman online, kamu hanya perlu menyiapkan foto diri dan KTP, alamat email, serta akun media sosial saja. Adapun, proses pencairan dananya hanya membutuhkan waktu tidak sampai dua hari. Tentu, sangat praktis bukan?

Di masa kini, pinjaman online semakin diminati masyarakat Indonesia. Hal ini dibarengi dengan menjamurnya layanan pinjaman online ilegal yang aktivitasnya belum diawasi pihak berwenang.

Do & Don't Saat Pinjam Uang di Pinjol

Perlu diketahui, untuk dapat menjadi sebuah perusahaan pinjaman online yang legal haruslah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apalagi, pinjaman online merupakan jasa, yang melibatkan uang atau finansial di dalamnya, sehingga sangat penting untuk memeriksa apakah perusahaan pinjaman online yang kamu pilih, telah terdaftar di OJK.

OJK sendiri mempunyai tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan, terhadap kegiatan keuangan di sektor perbankan, pasar modal, IKNB, termasuk perusahaan pinjaman online.

Dengan mengantongi izin dari OJK sebuah lembaga keuangan dipastikan sudah terikat oleh peraturan dari OJK. Sehingga, peraturan tersebut bisa melindungi hak-hak konsumen, agar mereka bisa melakukan kegiatan keuangan dengan aman.

Kamu bisa memeriksa nama perusahaan pinjaman online legal di situs resmi OJK. Jika ada, berarti perusahaan pinjaman online tersebut legal dan aman.

Tidak hanya itu, kamu juga bisa mengetahuinya dengan mengecek di situs perusahaan pinjaman online yang bersangkutan.

Situs pinjaman online legal biasanya mencantumkan logo OJK di bagian bawah website. Jika tidak ada, dipastikan situs pinjaman online tersebut ilegal.

Selain itu, karena sudah terdaftar, layanan pinjaman online legal akan informasi yang sejelas-jelasnya. Mulai dari alamat kantor, kantor cabang, email, media sosial, pengurus perusahaan, kontak, hingga CS atau layanan konsumen. Pinjaman online resmi juga lebih memiliki kredibilitas yang baik. Semua hal tersebut bisa dilihat dari testimoni, hingga review dari nasabah sebelumnya.

Sedangkan pinjaman online ilegal, biasanya tidak memberikan lokasi alamat yang asli. Bahkan, mereka biasanya hanya memiliki kontak berupa nomor HP yang kadang tidak hanya satu.

Tidak hanya soal identitas, informasi jumlah bunga ketika mengajukan pinjaman di layanan pinjol juga haruslah jelas.

Lantas bagaimana perbedaan pinjaman online legal dan ilegal, terkait soal bunga?

Perusahaan pinjaman online legal, tentu akan memberikan informasi dengan jelas, soal jumlah bunga, dan biaya-biaya lainnya. Pada umumnya, biaya pinjaman berkisar antara 0,05 persen sampai dengan 0,8 persen per hari, dengan maksimum pengembalian 100 persen, (termasuk biaya denda) dari pinjaman pokok.

Main Saham Dari Uang Pinjol, Bijakkah?

Berbeda dengan pinjaman online ilegal, biasanya jarang memberikan informasi tentang bunga dan biaya-biaya lainnya, sehingga tidak transparan. Bahkan, pinjol ilegal bisa membebankan bunga yang lebih besar dan berkali-kali lipat, dari pinjaman pokok pada umumnya.

Nah, salah satu jenis pinjaman online yang aman dan tepercaya saat ini adalah lewat peer-to-peer lending (P2P Lending). Pada skema P2P Lending, perusahaan fintech menghubungkan pemberi pinjaman (Lender) yang ingin mengembangkan dana dengan peminjam (Borrower) yang membutuhkan dana tambahan.

P2P lending sendiri terdiri dari dua jenis, yakni P2P Lending Konsumtif dan P2P Lending Produktif. Di P2P Lending Konsumtif, pinjaman yang diberikan oleh Lender biasanya digunakan untuk kegiatan konsumtif yang tidak akan meningkatkan pendapatan, seperti shopping atau travel.

Sementara itu, P2P Lending Produktif adalah P2P Lending yang menghubungkan antara calon Lender dengan pemilik usaha yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya, sehingga usaha tersebut dapat meningkatkan pendapatannya.

Nah, salah satu platform peer-to-peer lending (P2P Lending) Produktif terbaik adalah Amartha. Sebagai informasi, Amartha adalah perusahaan pionir dalam layanan fintech peer to peer lending (P2P) yang menghubungkan pendana urban dengan pengusaha mikro di pedesaan.

Hingga saat ini tercatat sudah ada lebih dari 500.000 perempuan di seluruh penjuru Indonesia telah menjadi mitra Amartha untuk diberdayakan.

Dengan bergabung menjadi pendana di Amartha, kamu berarti telah berpartisipasi menciptakan dampak sosial yang nyata berupa kesejahteraan merata loh.

Selain itu, kamu juga akan mendapatkan keuntungan hingga 15% per tahun dan cash flow mingguan. Menariknya, pembayaran angsurannya juga bisa bisa diambil kapan saja.

Artikel Terkait

4 Risiko Gagal Bayar Pinjol OJK, Jangan Coba-coba ya!

Gaya Hidup

Jangan Panik! Ini Cara Melunasi Hutang Pinjol Tepat Waktu

Gaya Hidup

Awas Bahaya Pinjol! Ini Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Gaya Hidup

Memahami Pinjaman Online Dalam Islam

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png