Bisik-Bisik Tetangga, Kripto Bakal Kena Pajak. Berapa Persen?
By Team Amartha Blog - 21 May 2021 - 3 min membaca
Seiring semakin populernya investasi di aset kripto atau cryptocurrency, Pemerintah Indonesia diketahui akan menerapkan aturan pajak bagi transaksi aset kripto. Meskipun demikian, rencana penarikan pajak tersebut baru dalam tahap diskusi.
Pemerintah Indonesia sendiri masih melarang aset kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran, tapi melegalkannya sebagai produk investasi. Pemerintah juga memperbolehkan perdagangan aset kripto.
Di Indonesia sendiri, regulasi jual beli aset Cryptocurrency sudah diatur melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
4 Tips Investasi Cryptocurrency Bagi Pemula
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) diketahui masih merumuskan kebijakan penarikan pajak untuk transaksi pelaku pasar aset kripto. Ketua Bappebti Sidharta Utama belum dapat memastikan kapan pajak dari hasil transaksi aset kripto dapat diberlakukan. Pasalnya, saat ini diskusi dengan Kementerian Keuangan masih dilakukan.
Meski pajak untuk perorangan belum ditarik, namun ia menyebut pengenaan pajak untuk badan pedagang aset kripto sudah mulai dikenakan.
"Pengenaan pajak atas perdagangan aset kripto yang berlaku saat ini adalah pajak penghasilan badan atau kepada pedagang aset kripto, di mana dalam 2020 tarif pajak yang berlaku terhadap badan sekitar 22 persen,"jelasnya dalam sebuah diskusi bersama media.
Sementara itu, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) mengaku telah mengajukan proposal pengenaan tarif pengenaan pajak aset kripto. Usulan ini juga disebut-sebut sudah diajukan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Dari Aspakrindo telah mengajukan proposal angka ke Bappebti terkait PPh final dan PPN," kata Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan.
Sedang Populer, Ini Kata OJK Tentang Investasi Aset Kripto
Meski begitu, dia menyebut, hingga saat ini belum ada respon yang disampaikan oleh Bappebti terkait usulan pajak tadi. Di samping itu, Aspakrindo juga belum melakukan diskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenai pajak ini.
"Namun, saat ini belum ada respons lebih lanjut tentang hal ini. Kami mengajukan PPh Final 0,05 persen yaitu setengah dari PPh Final di capital market," jelasnya.
Sebagai informasi, Bappebti selaku pengawas diketahui juga sedang berencana mendirikan bursa mata uang kripto di Indonesia. Rencana tersebut dilakukan untuk melindungi hak pelanggan aset kripto yang akhir-akhir ini melonjak.
Saat ini, diketahui sudah ada ribuan jenis cryptocurrency. Dari ribuan jenis itu, Bappebti sudah mengeluarkan 226 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.
Alternatif Investasi Yang Menguntungkan
Investasi aset kripto memang naik daun, namun posisinya masih banyak masyarakat yang pro dan kontra mengenai instrumen tersebut. Belum lama ini, harganya anjlok dan membuat beberapa masyarakat mengalami kerugian yang cukup parah. Hal ini perlu menjadi perhatian penting dalam memilih instrumen investasi.
Salah satu alternatif yang bisa dicoba adalah investasi peer-to-peer (P2P) Lending. Investasi jenis ini menghubungkan Anda sebagai pendana kepada peminjam dana dengan sejumlah ketentuan bagi hasil yang sudah diatur dalam surat perjanjian atau akad.
Amartha merupakan salah satu perusahaan investasi p2p lending terpercaya di Indonesia. Amartha menawarkan bagi hasil hingga 15% flat per tahun. Dana yang Anda investasikan disalurkan kepada perempuan pengusaha mikro di pedesaan dengan pendampingan dan pelatihan usaha secara rutin. Sehingga, investasi Anda tidak hanya mendapatkan keuntungan secara materi tapi juga menciptakan dampak sosial yang nyata.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG