Tambah Marak, Ini Cara Laporkan Fintech Pinjaman Online Ilegal
By Team Amartha Blog - 2 Feb 2021 - 3 min membaca
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing menyatakan menghentikan 3.056 fintech pinjaman online ilegal.
Hingga kini tercatat hanya ada 148 perusahaan pinjaman online yang sudah terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maka dari itu, masyarakat perlu untuk mengetahui ciri-ciri fintech pinjaman online yang legal dan ilegal. Masyarakat juga diminta untuk tidak tergiur dengan tawaran pinjaman online yang tidak masuk akal serta mengetahui modus penipuan yang sering terjadi.
Modus Penipuan Pinjaman Online Yang Sering Terjadi
SMS
Banyak sekali modus penipuan yang dilakukan melalui layanan pesan singkat atau SMS. Pesan biasanya beri mengenai penawaran pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan.
Bila kamu menerima pesan serupa seperti di atas, segera abaikan.
Tawaran Bunga Rendah
Mendapatkan pinjaman dengan bunga yang rendah, siapa yang tidak tergiur? Tapi kamu tidak boleh langsung menyetujui pinjaman tersebut, ya!
Pasalnya, OJK telah mengatur bunga pinjaman yaitu berkisar 16% - 30% untuk pinjaman produktif fan maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman jangka pendek.
Terdapat Imbalan
Apabila kamu ditawarkan produk pinjaman dengan syarat membayar sejumlah uang untuk memproses pengajuan pinjaman, kamu wajib curiga.
Soalnya, setiap pegawai dari institusi keuangan dilarang menerima imbalan apapun dari para nasabah atau konsumennya.
Cara Lapor Fintech Pinjaman Online Ilegal ke OJK
Cara melaporkan fintech pinjaman online ilegal sangatlah mudah. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu melalui pengaduan konsumen OJK dan Satgas Investasi OJK.
1.Pengaduan Konsumen OJK
OJK memiliki bagian khusus yaitu Perlindungan Konsumen yang akan menangani pengaduan dari konsumen. Konsumen dapat menyampaikan pengaduan melalui sarana berikut:
- Surat Tertulis dari konsumen yang ditujukan: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat, 10350.
- Telepon : 157. Jam operasional : Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB
- Email: Permintaan informasi dan pengaduan disampaikan email: konsumen@ojk.go.id
- Form Pengaduan Online: Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan dalam form elektronik yang tersedia di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Untuk mengajukan aduan, konsumen dapat melampirkan:
- Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan atau jawabannya
- Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
- Deskripsi atau kronologis [engaduan
- Dokumen pendukung
Dalam form pengaduan online di OJK, konsumen juga harus menyampaikan sejumlah dokumen pendukung seperti:
- Identitas pelapor. Data lengkap konsumen yang melaporkan
- Pengaduan yang berupa kronologi secara lengkap, total kerugian, serta informasi lembaga keuangan terkait
- Dokumen lain (Bukti Pengaduan PUJK, Surat pernyataan di atas materai, dan lain sebagainya).
Dokumen-dokumen tersebut bersifat wajib untuk mempercepat penanganan oleh OJK untuk penyelidikan lebih lanjut, menunjukkan pengaduan kredibel untuk ditindaklanjuti oleh OJK.
Apabila tidak melampirkan dokumen tersebut dalam waktu paling lambat 20 hari sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.
2. Satgas Investasi OJK
Tak hanya ada divisi Perlindungan Konsumen, OJK juga memiliki Satgas Investasi yang bertugas melakukan penutupan atas aktivitas pinjaman atau investasi yang ilegal, termasuk aplikasi fintech.
Lapor ke Satgas Investasi dapat dilakukan dengan menghubungi:
- Call Center di (021) 1500 655
- Email di waspadainvestasi@ojk.go.id
- Datang ke kantor di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4, 10710, DKI Jakarta.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG