Catat, Daerah Ini Mengalami Kenaikan UMP di Tahun 2021!
By Team Amartha Blog - 7 Nov 2020 - 3 min membaca
5 gubernur di Indonesia ini memutuskan untuk tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Kebijakan tersebut didasarkan pada peningkatan inflasi yang terjadi dan juga kekhawatiran daya beli masyarakat yang kian menurun.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Invest In Yourself Untuk Jenjang Karir Yang Lebih Baik
Melalui surat edaran tersebut, para gubernur di seluruh Indonesia diminta untuk menaikkan UMP masing-masing daerahnya secara serentak pada 1 November 2020 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan oleh bupati atau walikota selambat-lambatnya pada 21 November 2020.
Apa Beda UMR, UMP, dan UMK?
Upah Minimum Regional (UMR) merupakan upah minimum regional yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.
Dalam proses penetapannya, tim yang disebut sebagai Dewan Pengupahan itu melakukan survei mengenai kebutuhan hidup para pekerja. Mulai dari kebutuhan pangan, sandang, hingga rumah yang kemudian diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Istilah UMR kemudian digantikan dengan UMP dan UMK. Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 UMR Tingkat I diubah menjadi UMP dan UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.
Gak Bikin Kanker, Ini Cara Kelola Gaji Dengan Sistem 50/30/20
Daerah Yang Tetap Menaikkan Upah Minimum
DKI Jakarta
Gubernur Anies Baswedan memutuskan UMP tahun 2021 dinaikkan menjadi Rp4.416.186,548 dengan syarat tertentu. “Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No.78 Tahun 2015.” ungkapnya seperti dilansir dari cnbcindonesia.com.
Jawa Tengah
Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah memutuskan kenaikan UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979. Dalam perhitungan itu, kenaikan menggunakan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Adapun pertimbangan lainnya adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo, dan lainnya.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan UMP di tahun depan naik sebesar 3,54% atau menjadi Rp 1.765.000. Dalam penjelasannya, kenaikan tersebut mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY. Rekomendasi tersebut merupakan hasil sidang pleno yang dihadiri oleh ketiga unsur Dewan Pengupahan.
Mitra Amartha Asal Klaten Ini Sukses Jadi Pengusaha Keripik, Simak Ceritanya!
Jawa Timur
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jawa Timur menjadi Rp 1.868.777, naik sebesar 5,6 persen atau Rp 100 ribu dibanding tahun 2020. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah berdasarkan hasil rapat antara Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha,
Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Selatan merupakan provinsi di luar Jawa yang pertama menetapkan kenaikan UMP 2021. “Ini betul-betul sesuatu yang berat kita lakukan, para pengusaha merasakan itu sehingga dari UMP 2020 Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876. Jadi ada kenaikan 2 persen atau Rp 62.076.” kata Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG