Deteksi Sejak Dini, Ini Dia 4 Ciri Investasi Bodong Versi OJK
By Team Amartha Blog - 23 Jan 2020 - 3 min membaca
Pagi-pagi buka instagram, lihat iklan salah satu produk investasi yang bisa dapat reward mobil Mercedes dengan melakukan Top Up dana minimal Rp13.000.000,- mau gak tuh? Eiitss, tahan dulu. Mari kita pahami dan teliti terlebih dahulu, bagaimana ciri-ciri investasi bodong versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), biar kamu gak kena tipu!
Nah baru-baru ini, kita dikejutkan dengan adanya produk investasi bodong berkedok reward yang sangat fantastis dan tidak masuk akal yaitu kasus investasi bodong MeMiles. Kasus ini telah merugikan ratusan orang anggotanya dengan memasukkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk investasi. Bahkan banyak artis juga tergiur dan akhirnya tertipu dengan produk investasi ini, salah satunya ialah penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello.
Untuk itu, mari kita pelajari bersama, apa yang Anda harus lakukan sebelum memulai memilih produk investasi dan apa saja ciri-ciri dari investasi bodong/ilegal versi OJK.
Apa yang harus saya lakukan saat ingin mencoba salah satu produk investasi?
Sebagai pemula, ada baiknya Anda cek terlebih dahulu ya, apa saja sih produk investasi yang kini sudah berizin usaha dan diawasi oleh OJK. Ingat, jangan hanya terdaftar saja, pilih mereka yang sudah memiliki izin usaha resmi dari OJK. Bisa cek di sini.Apa ciri-ciri investasi bodong atau ilegal versi OJK?
Berikut adalah karakteristik investasi bodong :- Menjanjikan keuntungan tidak wajar tanpa bekerja keras
- Biaya keanggotaan cenderung tinggi
- Pengelola dana investasi tidak transparan
- Legalitas lembaga / skema tidak jelas
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG