icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, BI Keluarkan 3 Kebijakan Istimewa
icon-lang
icon-lang

Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, BI Keluarkan 3 Kebijakan Istimewa

By Team Amartha Blog - 19 Feb 2021 - 3 min membaca

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada Februari 2021 menghasilkan 3 kebijakan baru, yaitu penurunan suku bunga acuan, membebaskan uang muka untuk pembelian kendaraan bermotor, dan properti atau KPR.

Gubernur Perry Warjiyo sepakat untuk memotong BI 7 Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3.5%. Suku bunga acuan ini adalah yang terendah sepanjang sejarah Indonesia.

Selanjutnya mengenai kredit kendaraan dan rumah pun dibebaskan uang muka atau nol persen.

BI menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti.

Untuk kamu yang ingin memiliki rumah, kesempatan ini bisa kamu gunakan. Pasalnya, bebas uang muka KPR ini berlaku untuk seluruh tipe rumah, rumah susun (apartemen), dan ruko atau rukan.

Nah kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

Meskipun demikian, kebijakan ini tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sehingga diperlukan beberapa syarat tertentu.

Untuk KPR DP 0%, perbankan harus memiliki rasio kredit bermasalah atau NPL di bawah atau hingga 5%.

Apabila ada perbankan yang memenuhi NPL tersebut, maka kita bisa mendapatkan DP0% untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70, dan tipe 70 ke atas. Diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua dan seterusnya.

Sedangkan untuk perbankan yang memiliki NPL di atas 5%, pembiayaan bank untuk DP-nya menjadi 95% untuk tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas unuk kepemilikan pertama, sementara untuk kepemilikan kedua dan seteruanya menjadi 90%.

Untuk tipe yang lebih kecil dari 21, tetap diberikan DP 0% untuk kepemilikan pertama. Sementara kepemilikan kedua dan seterusnya menjadi 95%.

Bagaimana dengan kendaraan, apakah ada syarat tertentu?

Pada dasarnya hampir sama dengan syarat DP 0% di properti, yaitu kebijakan DP0% berlaku untuk bank yang memenuhi kriteria NPL tidak di atas 5%.

"Untuk bank yang memenuhi kriteria itu boleh menerapkan DP 0%, sementara yang NPL di atas 5% itu dibatasi DP 10 % untuk roda dua dan lebih (non-produktif), sementara untuk roda tiga lebih (produktif) itu 5%," jelas Tanti Setiawan, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI.

Tambahnya, untuk kendaraan berwawasam lingkungan juga berlaku hal yang sama. Untuk bank yang tidak memenuhi syarat akan dibatasi minimal DP 5% - 10% untuk kendaraan roda dua atau lebih.

Artikel Terkait

Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, BI Keluarkan 3 Kebijakan Istimewa

Keuangan

Amartha dan Bank Indonesia Berikan Pelatihan Kepada Ibu-Ibu Kepulauan Seribu

Galeri Acara

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png