Fakta Menarik Uang Kertas Baru Rp75000 dan Cara Mendapatkan
By Team Amartha Blog - 25 Aug 2020 - 3 min membaca
Dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75 pada 17 Agustus lalu, Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas baru edisi khusus dengan nilai Rp75.000. Hal ini menjadi fenomena yang langka karena sebelum-sebelumnya Bank Indonesia (BI) hanya mengeluarkan uang koin.
Berdasarkan sejarah, BI telah mengedarkan uang edisi khusus sebanyak 4 kali lho. Pertama kali, pencetakan uang edisi khusus dibuat untuk memperingati HUT RI ke-25 tahun di 1970, lalu HUT RI ke-45 pada tahun 1990, HUT RI ke-50 pada tahun 1995, dan terakhir pada HUT RI ke-75 di tahun 2020.
Ternyata, ada fakta menarik mengenai uang kertas baru edisi khusus ini lho. Apa saja ya?
- Punya Pengaman Canggih
Uang pecahan baru ini dilengkapi unsur pengaman dengan teknologi terbaru serta bahan kertas yang tahan lama. Hal ini ditujukan agar uang Rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya sehingga lebih sulit untuk dipalsukan. Selain itu juga bertujuan agar aman dan nyaman digunakan. - Mengandung Filosofi 3M
Pembuatan uang kertas baru ini tidak hanya semata-mata dalam rangka ulang tahun negara saja lho. Ada filosofi yang tertuang di dalamnya, yaitu mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan. Filosofi ini terletak pada desain halaman muka dengan adanya foto Sukarno dan Moh. Hatta, juga pencapaian selama 75 tahun merdeka. Sementara di halaman belakang diisi dengan ilustrasi anak-anak indonesia menggunakan pakaian adat tradisional. - Dikeluarkan Setiap 25 Tahun Sekali
Pery Warjiyo selaku Gubernur BI mengatakan bahwa pengeluaran uang edisi khusus akan dilakukan setiap 25 tahun sekali. “Ke depan, Insya Allah pengeluaran uang peringatan kemerdekaan dilakukan setiap 25 tahun sekali,” katanya dalam konferensi pers peluncuran rupiah edisi khusus.
Cara Mendapatkan Uang Rp75.000
Pada peluncuran uang kertas baru edisi khusus ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa uang ini bukan sebagai tambahan likuiditas kebutuhan pembiayaan. Ia juga menegaskan uang ini tidak ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat. Sebagai informasi, uang ini hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar saja.
Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan uang kertas baru edisi khusus ini dapat melakukan pemesanan yang dibagi menjadi dua tahap. Pertama, periode pemesanan tanggal 17 Agustus hingga tanggal 30 September 2020 dengan tempat penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam negeri di semua provinsi. Kedua, periode pemesanan per tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai dengan tempat penukaran di Bank Indonesia pusat dan cabang ataupun bank umum yang ditunjuk oleh BI.
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang ini dapat melakukan pemesanan secara online dengan mengaksesnya di situs resmi BI. Adapun setiap satu KTP hanya dapat menukarkan satu lembar uang kertas baru edisi khusus. Setelah melakukan pemesanan di situs BI, masyarakat dapat melakukan penukaran dengan membawa KTP Asli, bukti pemesanan, dan melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang dipilih pada saat melakukan pemesanan.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG