icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Fintech Lending Legal dan Illegal, Apa Bedanya?
icon-lang
icon-lang

Fintech Lending Legal dan Illegal, Apa Bedanya?

By Team Amartha Blog - 1 Jul 2019 - 3 min membaca

Bingung dengan semakin banyaknya fintech lending di Indonesia. Apalagi, ada 113 perusahaan yang sudah terdaftar dan diawasi OJK. Bahkan, 7 perusahaan yang terdaftar itu sudah mendapatkan izin usaha dari OJK termasuk Amartha. OJK mencatat penyaluran pinjaman perusahaan teknologi finansial (fintech) mencapai Rp25,92 triliun hingga Januari 2019. Bahkan, Pemerintah menargetkan inklusi keuangan Indonesia dapat menyentuh angka 75 persen pada tahun ini. Kehadiran fintech lending dapat memberikan dampak yang besar bagi inklusi keuangan tersebut. Namun, bagi masyarakat awam, mereka tidak bisa membedakan antara fintech lending legal dan ilegal. Padahal, ada pelbagai cara agar Anda dapat membedakan fintech lending dengan fintech ilegal. Berikut ciri-ciri fintech ilegal. Tidak Miliki Izin Usaha atau Tidak Terdaftar dan Diawasi OJK Tidak ada izin usaha atau tidak terdaftar OJK? Nah, Anda patut curiga. Biasanya, fintech lending yang legal memiliki iziun usaha atau terdaftar dan diawasi OJK. Anda bisa cek di situs resmi OJK. Mudah Mendapatkan Pinjaman atau Lakukan Pendanaan Anda sangat mudah mendapatkan pinjaman. Padahal, ada proses-proses yang perlu dilalui agar mendapatkan pinjaman maupun melakukan pendanaan di fintech lending. Misalnya, perlu adanya KTP atau dokumen-dokumen penting yang perlu disetujui baik pendana maupun peminjam. Bunga Lebih Besar Hati-hati tergiur dengan kemudahan untuk peminjam atau keuntungan yang lebih besar untuk pendana. Biasanya, bunganya lebih tinggi dibandingkan fintech yang terdaftar oleh OJK. Customer Jadi Sasaran Penipuan Hati-hati anda akan menjadi sasaran penipuan. Jangan-jangan dana yang anda salurkan jadi sasaran penipuan atau bunga tidak flat bagi peminjam. Data Pribadi Dicuri Data pribadi anda akan dicuri oleh perusahaan tersebut.  Nah, sudah tahu khan bedanya fintech lending dan ilegal. Telitilah sebelum meminjam atau melakukan pendanaan di fintech dengan cara tersebut.  

Artikel Terkait

4 Bisnis Investasi Online Populer Menguntungkan

Keuangan

Jenis Layanan Keuangan Digital yang Ada di Indonesia

Produk Terbaru Pendana

Apa Itu Perusahaan Fintech: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya

Produk Terbaru Bisnis

Middle Income Trap: Pengertian dan Strategi Menghadapinya!

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png