icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Gak Bayar Pajak? Ini Lho Sanksinya!
icon-lang
icon-lang

Gak Bayar Pajak? Ini Lho Sanksinya!

By Team Amartha Blog - 4 Nov 2020 - 3 min membaca

Bayar pajak adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia. Karena merupakan kewajiban, pemerintah pun menerapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak. Tujuannya tentu saja agar setiap wajib pajak semakin disiplin dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Bagi setiap wajib pajak perorangan, melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan hal yang wajib dilakukan. Pasalnya, SPT adalah laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak perorangan kepada pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak. Kewajiban pelaporan SPT ini sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Lapor Pajak Untuk Penanaman Modal Secara Online, Sulitkah?

Sebagai informasi, ada baiknya kamu lebih dulu mengetahui macam-macam kewajiban wajib pajak terkait dengan SPT ini, yakni:

  • Melaporkan masa SPT Bulanan Pajak
  • Melaporkan masa SPT Tahunan Pajak (terdiri dari PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21)
  • Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat keputusan lainnya

Perlu kamu tahu, Waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh ada batasnya. Untuk itu, jangan sampai kamu jangan sampai terlambat, atau bahkan tidak melaporkan SPT hanya karena lupa, atau lebih parah lagi bila tidak tahu. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret

Dilansir dari online-pajak.com, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.

1. Sanksi Administrasi

Sebagai informasi, sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan.

  • Pengenaan Bunga

Sanksi berupa pengenaan bunga ini berlandaskan pada Pasal 9 Ayat 2A dan 2B dari UU KUP. Dalam Ayat 2A, jika wajib pajak baru membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Sementara itu, pada Ayat 2B, wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Hal ini dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

  • Dikenakan Kenaikan

Sanksi kenaikan umumnya hanya terjadi kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu. Misalnya, tindak pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP. Jenis sanksi ini dapat berwujud kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar dengan kisaran 50% dari pajak yang kurang dibayar tersebut.

  • Dikenakan Denda

Sanksi pajak berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Besarannya pun bermacam-macam, sesuai dengan aturan undang-undang. Misalnya, telat menyampaikan SPT Masa PPN, maka nominal denda yang dikenakan senilai Rp 500.000.

Adakah Pajak Untuk Pendana di Peer To Peer Lending?

2. Sanksi Pidana

Pidana merupakan jenis sanksi terberat dalam dunia perpajakan. Umumnya, sanksi pidana diberikan kepada wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali. Dalam Undang-Undang KUP, terdapat pasal 39 ayat I yang memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan toleransi dengan tidak menetapkan sanksi berupa denda buat wajib pajak dengan kriteria sebagai berikut:

  • Wajib pajak sudah meninggal
  • Wajib pajak sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
  • Wajib pajak yang berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia
  • Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia
  • Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku
  • Wajib pajak mengalami musibah bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
  • Wajib pajak dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, maupun kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan

Selain jangan sampai lupa untuk membayar pajak, jangan lupa juga untuk berinvestasi. Salah satu instrumen investasi masa kini yang patut kamu coba adalah dengan bergabung menjadi pendana di Amartha.

Pasalnya, dengan menjadi pendana bagi para perempuan pengusaha mikro mitra Amartha, kamu berarti telah berpartisipasi menciptakan dampak sosial yang nyata berupa kesejahteraan merata loh. Selain itu, kamu juga akan mendapatkan keuntungan hingga 15% per tahun dan cash flow mingguan. Apalagi, pembayaran angsurannya juga bisa bisa diambil kapan saja.

Tags:

Artikel Terkait

test

Keuangan

Lebih Dekat Memahami Konsep Risk dan Return dalam Investasi

Keuangan

Apa Itu Paylater: Definisi, Contoh, dan Cara Pakai

Keuangan

4 Bisnis Investasi Online Populer Menguntungkan

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png