icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Hal Yang Harus Kamu Lakukan Kalau Dapat SMS Tawaran Pinjaman Online
icon-lang
icon-lang

Hal Yang Harus Kamu Lakukan Kalau Dapat SMS Tawaran Pinjaman Online

By Team Amartha Blog - 20 Jun 2021 - 3 min membaca

Pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal makin gencar menjalankan aksinya untuk menipu masyarakat. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan menawarkan pinjaman bunga rendah dan proses yang cepat melalui pesan singkat atau SMS.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan bahwa tawaran SMS semacam itu adalah modus yang digunakan oleh pinjaman online ilegal.

"Masyarakat perlu paham, semua penawaran pinjaman melalui SMS yang tidak kita kenal kontaknya adalah ilegal. Sektor jasa keuangan dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS tanpa persetujuan konsumen," ujarnya, dilansir dari Detik.

Per Mei 2021, OJK Catat Ada 138 Pinjol Resmi

Tongam menyebutkan modus pengiriman SMS ini terlihat sangat menggiurkan. Calon korban disebut bisa mendapatkan fasilitas pinjaman hingga ratusan juta tanpa agunan hanya dengan menekan link yang tercantum.

Lebih lanjut katanya, meminjam di pinjol ilegal sangat membahayakan dari berbagai aspek seperti bunga yang sangat tinggi, biaya administrasi yang besar hingga denda yang besar.

"Bunga yang mereka bilang 5% itu bukan per bulan, bisa per hari. Itu sangat menjebak. Jadi jangan pernah mengklik link atau menghubungi kontak yang ada di situ,"

Dalam hal penagihan, pinjol ilegal kerapkali mengancam korban dengan mengakses seluruh kontak dan melakukan teror ke nomor korban dan nomor di kontak korban.

Tongam menjelaskan dalam hal ini regulator alias Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memiliki aturan terkait perlindungan konsumen di mana pelaku jasa keuangan dilarang menawarkan produk atau layanan keuangan kepada publik melalui email, SMS atau voice mail tanpa persetujuan konsumen.

Do & Don’t Saat Pinjam Uang di Pinjol

"Masyarakat perlu paham, semua penawaran pinjaman melalui SMS yang tidak kita kenal kontaknya adalah ilegal. Sektor jasa keuangan dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS tanpa persetujuan konsumen," kata dia.

Tutupnya, jika ada SMS penawaran bisa langsung hapus dan blokir nomor tersebut.

Artikel Terkait

3 Penyebab Pinjol Ilegal Tumbuh Subur di Indonesia

Keuangan

Diduga Gelapkan Dana Lenders, OJK Himbau Masyarakat Selektif Pilih P2P Lending

Keuangan

Jangan Sampai Kena Tipu, Kenali Beda Pinjol Legal dan Ilegal!

Keuangan

Per Juni 2021 Ada 125 Fintech Legal Yang Diawasi OJK

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png