icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Hati-hati! Ini Proses dan Hukuman Kalau Terjerat Money Laundering atau Pencucian Uang
icon-lang
icon-lang

Hati-hati! Ini Proses dan Hukuman Kalau Terjerat Money Laundering atau Pencucian Uang

By Team Amartha Blog - 5 Apr 2021 - 3 min membaca

Money Laundering atau pencucian uang merupakan salah satu tindak kejahatan yang sangat besar di Indonesia. Tindak kejahatan yang satu ini tentunya tidak asing bagi kita. Pasalnya, istilah ini pernah beberapa kali muncul di surat kabar maupun di televisi.

Tindakan pencucian uang adalah tindak kejahatan kategori kriminal yang sudah memiliki dasar hukum jelas di Indonesia.

Namun, apakah makna dan bagaimana proses money laundering terjadi? Dan bagaimana hukum mengaturnya?

Apa itu Money Laundering atau Pencucian Uang?

Money Laundering atau pencucian uang adalah kegiatan menyamarkan asal usul uang, seolah berasal dari aktivitas legal.

Melansir Kompas.com, pencucian uang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan berupaya mengaburkan asal usul uang atau aset yang didapatkan dari cara yang tidak wajar atau ilegal seperti korupsi, terorisme, perampokan, perdagangan manusia, narkoba, illegal fishing, dan sebagainya.

Istilah money laundering atau pencacian uang muncul pertama kali pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Saat itu, para mafia di Amerika Serikat mendpatkan uang dari hasil kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman alkohol ilegal dan perdagangan narkotika.

Mereka kemudian membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strategi menggabungkan uang hasil kejahatan tersebut dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang legal.

Investasi terbesarnya adalah perusahaan pencucian pakaian Laundromats yang saat itu terkenal di Amerika. Usaha pencucian itu kemudian semakin maju dan berbagai uang hasil kejahatan yang diperoleh ditanamkan pada usaha pencucian pakaian ini. Kegiatan tersebut kemudian menjadi istilah yang kita kenal saat ini, money laundering atau pencucian uang.

Proses dan Contoh Money Laundering atau Pencucian Uang

Melansir Jurnal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditulis Joni Emirzon, setidaknya ada 3 proses pencucian uang yaitu placement (penempatan), layering (transfer), dan integration (menggunakan harta kekayaan). Berikut penjelasannya.

Placement

Yaitu proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial. Pada tahap ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi, maka untuk menghindari terdeteksinya pola ini, cara yang dapat dilakukan adalah dengan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai.

Cara lain menempatkan uang dalam pencucian uang dapat berwujud cek dan deposito, menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain, melakukan penempatan secara elektronik, dan menggunakan beberapa pihak lain dalam melakukan transaksi.

Layering

Layering merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari kejahatan tersebut dengan cara membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang tersebut dengan membuka rekening bank di beberapa negara. Cara lainnya adalah dengan transfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai atau offshore banking serta transaksi menggunakan perusahaan boneka.

Integration

Integration merupakan upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan, digunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, atau untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidaha. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, jual beli aset, dan pembiayaan korporasi.

Hukum Melakukan Money Laundering atau Pencucian Uang

Seperti disebutkan di atas, tindak money laundering atau pencucian uang merupakan salah satu tindak kriminal dan bisa di pidana. Di Indonesia, tindakan money laundering atau pencucian uang telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pindana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda mulai dari 1 sampai 10 miliar.

Tags:

Artikel Terkait

test

Keuangan

Lebih Dekat Memahami Konsep Risk dan Return dalam Investasi

Keuangan

Apa Itu Paylater: Definisi, Contoh, dan Cara Pakai

Keuangan

4 Bisnis Investasi Online Populer Menguntungkan

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png