icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Hati-Hati, Ini Yang Kamu Dapatkan Kalau Gak Bayar Pinjaman Online
icon-lang
icon-lang

Hati-Hati, Ini Yang Kamu Dapatkan Kalau Gak Bayar Pinjaman Online

By Team Amartha Blog - 28 Jan 2021 - 3 min membaca

Fintech khususnya pinjaman online menjadi salah satu alternatif pinjaman yang paling efisien diajukan saat seseorang membutuhkan pinjaman.

Di fintech lending, seseorang yang ingin mengajukan pinjaman cukup melampirkan beberapa dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, dan slip gaji. Tak sampai 24 jam pinjaman yang diajukan sudah sampai ke tangan Anda.

Hal tersebut tentnya tidak sebanding apabila mengajukan pinjaman di perbankan atau layanan keuangan konvensional lainnya. Pencairan dana memerlukan waktu berhari-hari.

Baca Juga: Kamu Boleh Berhutang, Asalkan...

Kemudahan dalam mendapatkan "dana cepat" melalui pinjaman online tentu mendapat sambutan meriah dan bikin ketagihan oleh masyarakat di berbagai kalangan. Sampai-sampai tidak bijak dalam menggunakan kehadiran dana pinjaman online tersebut.

Ketidakbijakkan seseorang dalam menggunakan dana pinjaman online sejatinya adalah memperburuk hidupnya karena jeratan utang yang tiada habisnya.

3 Hal Yang Terjadi Kalau Kamu Gak Bayar Pinjaman Online

Sama seperti lembaga keuangan konvensional, pinjaman online juga memiliki sejumlah tindakan bagi pengguna yang tidak membayar pinjaman. Maka dari itu simak beberapa risiko yang akan kamu dapatkan bila tidak mampu membayar pinjaman:

1. Di Blacklist OJK

Ilustrasi seseorang yang di blacklist dari pinjaman online

Ingat dokumen apa saja yang dibutuhkan saat mengajukan pinjaman? Nah dokumen tersebut memiliki tujuan agar si perusahaan pinjaman online itu mengetahui identitas nasabah atau pengguna.

Apabila kamu enggan membayar pinjaman sampai batas waktu yang digunakan, identitas tersebut akan dilaporkan ke OJK untuk di blacklist. Sehingga kamu tak lagi bisa mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan apapun yang tersedia di Indonesia.

Pastikan kamu membayar pinjaman online secara tepat waktu agar riwayat kreditmu baik dan bisa meminjam apabila dihadapkan dengan keadaan mendesak.

2. Bunga Pinjaman Online Yang Terus Bertambah

Membayar bunga adalah kewajiban bagi setiap orang yang mengajukan pinjaman, termasuk pinjaman online. Apabila tidak bisa membayarnya, bunga tersebut akan terus bertambah dan membuat utang kamu tidak akan ada habisnya.

Dalam melakukan pinjaman online, kamu wajib mempelajari terlebih dahulu berapa besaran bunga yang ditetapkan. Pastikan pinjaman pokok dan bunga sesuai dengan kondisi keuanganmu.

Berdasarkan aturan OJK, bunga dan denda telat membayar di suatu fintech lending atau lembaga keuangan maksimalnya ada di angka 0,8 persen per harinya.

Selanjutnya, jumlah denda telat bayar maksimal yang bisa dikenakan pengguna yaitu 100 persen dari jumlah pokok pinjaman. Wah, besar juga kan?

3. Dikejar Debt Collector

Salah satu tugas dari Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) adalah mengatur proses penagihan pinjaman.

Adapun proses penagihan pertama kali yaitu diingatkan melalui pesan singkat (SMS, email, telepon). Selanjutnya, debt collector akan melakukan penagihan ke peminjam atau menghubungi orang terdekat.

Nah, agar tidak merepotkan orang terdekat, ada baiknya kamu membayar pinjaman online secara tepat waktu. Misalkan saat sudah gajian, bayar pinjaman online terlebih dahulu.

Dengan demikian, kamu bisa terhindar dari debt collector dan yang paling penting adalah kamu bisa mengajukan pinjaman untuk kebutuhan mendesak dan penting suatu hari nanti seperti untuk cicilan rumah atau kendaraan.

Tags:

Artikel Terkait

test

Keuangan

Lebih Dekat Memahami Konsep Risk dan Return dalam Investasi

Keuangan

Apa Itu Paylater: Definisi, Contoh, dan Cara Pakai

Keuangan

4 Bisnis Investasi Online Populer Menguntungkan

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png