icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Hitung Pajak Bonus Karyawan, Begini Rumusnya!
icon-lang
icon-lang

Hitung Pajak Bonus Karyawan, Begini Rumusnya!

By Team Amartha Blog - 13 Dec 2022 - 3 min membaca

Ketahui Cara Menghitung Pajak Bonus Karyawan

Sebagai warga negara yang baik, kamu harus membayar pajak sesuai dengan penghasilan yang diterima sebagai karyawan. Ternyata, tidak hanya pajak dari gaji saja yang harus dihitung, kamu juga harus memperhitungkan pajak bonus karyawan yang dikenakan PPh 21

Hal tersebut diatur dalam Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 yang menyatakan bahwa segala macam bonus dan tunjangan menjadi objek PPh pasal 21. Bagaimana perhitungan pajak untuk bonus yang diperoleh karyawan ini? Berikut ulasannya. 

Cara Perhitungan Pajak Bonus Karyawan

Jika kamu ingin mengetahui berapa pajak bonus akhir tahun yang harus dibayar, maka kamu harus menghitung terlebih dahulu pajak penghasilan tanpa bonus. Sebagai gambaran, berikut ini urutan perhitungan pajak bonus. 

  • Menghitung jumlah pajak penghasilan selama satu tahun dengan bonus (1).
  • Menghitung jumlah pajak penghasilan selama satu tahun tanpa bonus (2).
  • Poin (1) dikurangi poin (2).

Contoh Perhitungan Pajak Bonus Karyawan

Berikut contoh kasus cara perhitungan pajak bonus tahunan: 

Mira bekerja sebagai karyawan tetap berstatus sudah menikah dan memiliki 2 orang anak. Perincian penghasilan yang diperoleh selama sebulan adalah sebagai berikut:

Gaji sebesar Rp7 juta.

Tunjangan Transportasi Rp500 ribu. 

Iuran pensiun Rp300 ribu. 

Bonus tahun ini yang diperoleh Mira karena berprestasi sebesar Rp3 juta. 

Maka perhitungan pajak bonus Mira adalah: 

Tahap 1. Perhitungan Pajak Total 

Pemasukan kotor:

Gaji Mira per tahun = Rp7 juta x 12 bulan = Rp84 juta

Tunjangan transportasi per tahun = Rp500 ribu x 12 bulan = Rp6 juta

Bonus akhir tahun = Rp3 juta

Total pemasukan setahun = Rp84 juta + Rp6 juta + Rp3 juta = Rp93 juta

Pengeluaran

Iuran pensiun  per tahun = Rp300 ribu x 12 bulan = Rp3,6 juta

Pemasukan bersih

Pemasukan kotor – pengeluaran = Rp93 juta – Rp3,6 juta = Rp89,4 juta

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Sebelum menghitung pajak bonus karyawan atas nama Mira, pemasukan yang diperoleh harus dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Nilai PTKP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Berikut perhitungan PTKP untuk Mira: 

PTKP (menikah dengan 2 anak) = Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta = Rp67,5 juta

Penghasilan Kena Pajak

Pemasukan bersih – PTKP = Rp89,4 juta – Rp67,5 juta = Rp21,9 juta

Pajak total (berdasarkan undang-undang, tarif pajak Mira adalah 5%)

Rp21,9 juta x 5% = Rp1.095.000,00.

Jadi, Mira harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp1.095.000,00. Lalu, berapa persen pajak bonus karyawan atas nama Mira tersebut? Berikut perinciannya. 

Baca Juga: Karyawan Wajib Tahu! Ini Cara Menghitung Bonus Akhir Tahun

Tahap 2. Perhitungan Pajak Tanpa Bonus

Pemasukan Kotor (tanpa bonus)

Gaji Mira per tahun = Rp7 juta x 12 bulan = Rp84 juta

Tunjangan transportasi per tahun = Rp500 ribu x 12 bulan = Rp6 juta

Total pemasukan setahun = Rp84 juta + Rp6 juta + Rp3 juta = Rp90 juta

Pengeluaran (tanpa bonus)

Iuran pensiun  per tahun = Rp300 ribu x 12 bulan = Rp3,6 juta

Pemasukan Bersih (tanpa bonus)

Pemasukan kotor – pengeluaran = Rp90 juta – Rp3,6 juta = Rp86,4 juta

Penghasilan Tidak Kena Pajak

PTKP (menikah dengan 2 anak) = Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta = Rp67,5 juta

Penghasilan Kena Pajak (tanpa bonus)

= pemasukan bersih – PTKP = Rp86,4 juta – Rp67,5 juta = Rp18,9 juta

Pajak Total (tanpa bonus)

pajak total = Rp18,9 juta x 5% = Rp945 ribu

Tahap 2. Perhitungan Pajak Bonus

Pajak total – pajak total (tanpa bonus) = pajak bonus  

Rp1.095.000,00 – Rp945.000,00 = Rp150.000,00.Pembayaran pajak penghasilan di Indonesia berdasarkan prediksi penghasilan yang diperoleh selama setahun, termasuk penghasilan berupa bonus. Dengan mengikuti panduan diatas, kamu bisa mengetahui berapa pajak bonus karyawan yang harus kamu bayar.

Jika sudah membayar pajak, jangan lupa sisihkan penghasilanmu untuk berinvestasi di Amartha. Merupakan merupakan microfinance marketplace yang menawarkan imbal hasil 15% flat per tahun. Modalin mulai dari Rp 100.000 aja, bisa langsung untung!

Download aplikasi Amartha di Android
Download aplikasi Amartha di iOS

Artikel Terkait

Hitung Pajak Bonus Karyawan, Begini Rumusnya!

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png