icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Kenali Hukum Pembagian Harta Warisan di Indonesia 
icon-lang
icon-lang

Kenali Hukum Pembagian Harta Warisan di Indonesia 

By Team Amartha Blog - 8 Feb 2021 - 3 min membaca

Warisan adalah kata yang bisa jadi pemersatu atau perusak dalam sebuah keluarga, apalagi kalau orangtua punya banyak anak, pasti ada saja yang gak setuju dengan pembagian yang sudah ditetapkan.

Nah, sebenarnya bagaimana sih hukum pembagian harta warisan di Indonesia?

Sebelum lanjut ke hukum pembagian, ada baiknya kita memaknai tentang warisan.

Pengertian Warisan

Berdasarkan asalnya, warisan adalah kata serapan dari bahasa Arab yang diterjemahkan sebagai berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Bisa juga disebut sebagai peninggalan.

Harta warisan biasanya dibagi menjadi dua jenis yaitu harta tidak bergerak dan harta bergerak.

Menurut hukum perdata di Indonesia, harta tidak bergerak adalah tanah dengan segala yang melekat di atasnya, hak pakai atau hak usaha, dan pabrik atau perusahaan beserta produk yang dihasilkan.

Sementara harta bergerak meliputi hewan ternak, perabotan, kendaraan, hak pakai atas benda bergerak, hak atas bunga yang diperjanjikan, penagihan atau piutang, dan investasi seperti saham.

Di Indonesia, ada beberapa hukum waris yang dijadikan sebagai pedoman seperti hukum waris agama, hukum waris Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan hukum waris adat.

Hukum Waris Agama Islam

Di Indonesia, pembagian harta warisan dalam agama Islam diatur merujuk pada surat An-Nisa ayat 11-12 dalam Al-Quran dan juga Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Berikut cara hitung pembagian harta warisan menurut Instruksi Presiden:

  • Anak perempuan yang hanya seorang diri berhak mendapat warisan sebanyak separuh bagian.
  • Anak perempuan berjumlah dua atau lebih berhak mendapat dua pertiga bagian.
  • Anak perempuan bersama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  • Ayah mendapat sepertiga bagian kalau pewaris tidak meninggalkan anak. Kalau memiliki anak, maka ayah mendapat seperenam bagian.
  • Ibu mendapat seperenam bagian kalau ada anak atau dua saudara atau lebih. Kalau tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih maka ia mendapat sepertiga bagian.
  • Ibu mendapat seperenam bagian kalau ada anak atau dua saudara atau lebih. Kalau tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
  • Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisi sesudah diambil janda atau duda kalau bersama-sama dengan ayah.
  • Duda mendapat separuh bagian kalau pewaris tidak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, duda mendapat seperempat bagian.
  • Janda mendapat seperempat bagian kalau pewaris tidak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian.
  • Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian.
  • Kalau mereka itu dua orang atau lebih, mereka bersama-sama dapat sepertiga bagian.
  • Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah yang mana ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, ia mendapat separuh bagian.
  • Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
  • Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Baca Juga: Tips Bijak Gunakan Harta Warisan

Hukum Waris Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Mewakili hukum negara, Kitab Undang-undang Hukum Perdata menegaskan pembagian harta warisan baru bisa dilakukan apabila telah terjadi kematian.

Berdasarkan Pasal 832, orang-orang yang bisa menjadi ahli waris adalah:

  1. Golongan I = keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.
  2. Golongan II = keluarga yang berada pada garis lurus ke atas seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.
  3. Golongan III = terdiri dari nenek, kakek, dan leluhur.
  4. Golongan IV = anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam.

Sementara cara hitung pembagian harta warisan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu:

  • Suami atau istri dan anak-anak yang ditinggal mati pewaris mendapat seperempat bagian.
  • Kalau pewaris belum punya suami atau istri dan anak, hasil pembagian warisan diberi ke orang tua, saudara, dan keturunan saudara pewaris sebesar seperempat bagian.
  • Kalau pewaris tidak memiliki saudara kandung, harta warisan diberikan ke garis ayah sebesar setengah bagian dan garis ibu sebesar setengah bagian.
  • Keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup berhak menerima warisan sesuai dengan ketentuan yang besarannya setengah bagian.

Hukum Waris Adat

Milti generational family is posing on the sofa in their living room.

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki 34 provinsi, di dalamnya ada banyak suku dan adat yang berlaku, dengan demikian ada istilah yang disebut sebagai hukum adat.

Secara garis besar, hukum waris adat di Indonesia terbagi menjadi tiga bagian menurut sistem kekerabatan. Diantaranya adalah:

  • Sistem patrilineal yang didasarkan pada garis keturunan ayah atau laki-laki. Hukum adat dengan sistem patrilineal dapat ditemui di tatanan masyarakat Tanah Gayo, Alas, Batak, Bali, Papua, dan Timor.
  • Sistem matrilineal yang didasarkan pada garis keturunan ibu atau perempuan. Hukum ini dapat ditemui di masyarakat Minangkabau.
  • Sistem bilateral yang didasarkan pada garis keturunan ayah dan ibu. Hukum ini banyak ditemui di masyarakat Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Jawa, Madura, Kalimantan, Lombok, dan Ternate.

Itulah informasi mengenai pembagian harta warisan yang berlaku di Indonesia. Semoga bermanfaat ya!

Artikel Terkait

Kenali Hukum Pembagian Harta Warisan di Indonesia 

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png