Ingin Investasi Kripto? Berikut 4 Cara Investasi Kripto
By Team Amartha Blog - 20 May 2021 - 3 min membaca
Investasi kripto atau cryptocurrency semakin digemari akhir-akhir ini dan memang sedang berada dalam tren positif pasca mengalami kenaikan di awal tahun 2021. Berbagai aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan Dogecoin terus meroket harganya.
Di Indonesia sendiri, regulasi jual beli aset Cryptocurrency sudah diatur melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hal ini guna memastikan bahwa aset Cryptocurrency yang kian berkembang ini telah diakui secara legal dan dapat diperjualbelikan melalui beberapa media exchange yang telah terdaftar secara resmi.
Baca Juga: 4 Tips Investasi Cryptocurrency Bagi Pemula
Perlu diketahui, proses jual beli aset kripto atau cryptocurrency dilakukan di media exchange atau bursa. Media exchange ini berfungsi seperti marketplace, tempat yang mempertemukan pembeli dan penjual aset kripto.
Layanan di media exchange adalah beli, jual, simpan dan transfer aset kripto. Transaksi aset kripto terjadi antara para anggota media exchange tersebut.
Media exchange sendiri tidak melakukan jual beli. Perannya hanya menjadi tempat perantara dan untuk itu akan memungut sejumlah fee, seperti fee jual beli dan penarikkan uang.
Di setiap media exchange akan ditentukan jenis - jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di marketplace mereka. Setiap media exchange punya daftar aset kripto yang berbeda-beda.
Sekarang ini, ada 13 perusahaan atau entitas yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti sebagai pedagang aset kripto. Perusahaan tersebut adalah:
1. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto),
2. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit),
3. PT Tiga Inti Utama (Triv),
4. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax),
5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu),
6. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex),
7. PT Bursa Cripto Prima,
8. PT Luno Indonesia Ltd (Luno),
9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku),
10. PT Indonesia Digital Exchange (Digital Exchange),
11. PT Cipta Koin Digital (Koinku),
12. PT Trinity Investama Berkat (Bitocto), dan
13. PT Plutonext Digital Aset.
Berbeda dengan transaksi di bursa saham, yang mana investor harus melewati broker sebagai perantara, di media exchange, transaksi langsung terjadi antara investor. Tidak ada broker perantara dalam transaksi di media exchange. Adapun, penyimpanan aset kripto ini biasanya dilakukan di ‘wallet’.
Cara Investasi Aset Kripto
Lantas, bagaimana caranya jika ingin membeli aset kripto untuk berinvestasi? Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buka Akun
Langkah pertama adalah mendaftar dan membuka akun di media exchange. Caranya cukup mudah. Syarat untuk membuka akun media exchange adalah mengisi Nama, Email, Address, dan menyetujui Ketentuan Perjanjian dan Kebijakan Privasi.
Bisa mengajukan lewat aplikasi mobile atau lewat website. Aplikasi bisa diunduh di Google PlayStore dan Apple Store. Semuanya dilakukan secara online. Tidak ada kertas yang perlu diisi, maupun tidak perlu tanda tangan basah.
Baca Juga: Alasan Warren Buffett Tidak Pilih Kripto Sebagai Aset Investasi
2. Verifikasi KYC
Setelah membuka akun, user harus melanjutkan dengan verifikasi KYC. Tanpa lolos verifikasi ini, pengguna tidak bisa melakukan transaksi meskipun sudah buka akun.
Verifikasi KYC adalah proses penting untuk melindungi semua peserta di media exchange dan memastikan kebijakan AML (Anti Money Laundering) dilaksanakan dengan baik.
Proses verifikasi KYC terdiri atas unggah foto ID, mengisi data pribadi, mengambil selfie foto dengan gerakan normal dan dengan gerakan acak. Data KYC akan diproses yang setidaknya membutuhkan waktu 1 hari kerja.
3. Melakukan Setoran atau Deposit Dana
Lolos verifikasi, langkah berikutnya adalah melakukan deposit untuk bisa membeli berbagai aset kripto. . Deposit dana ini bisa dilakukan ke rekening yang sudah ditentukan. Pada umumnya, setoran minimum mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Namun, ada juga media exchange yang meminta minimum deposit sampai minimum Rp 500 ribu.
Berikut ini beberapa cara deposit yang ditawarkan oleh media exchange adalah:
- Transfer bank (rekening & virtual account)
- E-wallet (OVO, Gopay, Dana)
- PPOB (Alfamart dll)
- Kartu Kredit, Kartu Debit (hanya media exchange di luar negeri)
Baca Juga: P2P Lending Vs Kripto, Mana Yang Paling Untung dan Aman?
4. Melakukan Order Pembelian Aset Kripto
Untuk melakukan pembelian aset kripto, pengguna harus melakukan order di aplikasi atau website media exchange. Ada beberapa jenis order yang wajib diketahui karena jenis order berhubungan dengan fee yang harus dibayar:
- Limit (Maker): Jenis order ini adalah user memasang pada harga tertentu dan tidak pada harga yang ada di pasar saat itu. Jadi order tidak langsung terjadi. Kalau posisi jual, maka limit order dipasang pada harga yang lebih tinggi dari harga pasar, kalau posisi beli maka dipasang pada harga yang lebih rendah dari harga pasar.
Order yang pending akan masuk dalam antrian order Jual/Beli (Order Book). Order ini baru tereksekusi ketika harga pasar bergerak menyentuh harga yang dipasang oleh limit order. Selama harga tidak bergerak pada harga yang dipasang, transaksi tidak akan terjadi.
- Market (Taker/Instan): Jenis order ini langsung bisa dieksekusi karena mengikuti posisi harga pasar yang ada. Jadi kalau order beli, beli di harga pasar saat itu, kalau order jual, jual di harga pasar saat itu. Jenis order ini dikenakan biaya oleh media exchange. Fee ordernya biasanya sebesar persentase tertentu dari nilai transaksi, mulai dari 0.1% hingga 0.3%.
- Order Book: Order book adalah data yang disediakan oleh media exchange di aplikasi. Ini menunjukkan urutan order yang ada di media exchange saat ini berdasarkan harga dan jumlahnya. Ketika suatu order sudah terjadi akan keluar dari order book.
Manfaat order book adalah menunjukkan bagaimana pergerakkan harga di pasar dan kedalaman jumlah ordernya. Kalau ingin memasang harga, berapa yang pantas supaya order yang dipasang bisa tereksekusi, bisa merujuk pada informasi di order book.
Well, itulah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk membeli aset kripto. Selamat mencoba!
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG