icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Ini Dia Daftar P2P Lending Berizin OJK Terbaru
icon-lang
icon-lang

Ini Dia Daftar P2P Lending Berizin OJK Terbaru

By Team Amartha Blog - 6 Jan 2020 - 3 min membaca

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun 2019 mengeluarkan izin baru untuk 12 perusahaan teknologi pembiayaan atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dengan demikian kini sudah ada 25 fintech p2p lending yang mendapatkan izin, dari 144 yang berstatus terdaftar di OJK. Berikut daftarnya:  
  • Danamas
  • Investree
  • Dompet Kilar
  • Kimo
  • Toko Modal
  • Uangteman
  • Modalku
  • KTA Kilat
  • Kredit Pintar
  • Maucash
  • Finmas
  • KlikACC
  • Akseleran
  • Ammana
  • PinjamanGo
  • Koinworks
  • Pohondana
  • Mekar
  • Adakami
  • Esta Kapital
  • Kreditpro
  • Fintag
  • RupiahCepat
  • CrowDp
 

Artikel Terkait

4 Bisnis Investasi Online Populer Menguntungkan

Keuangan

Jenis Layanan Keuangan Digital yang Ada di Indonesia

Produk Terbaru Pendana

Kamu Wajib Tahu! Kenali Jenis-jenis Pajak di Indonesia

Yakin Cuan Maksimal dengan 5 Cara Investasi Uang 1 Juta Ini

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png