3 Jenis Investasi yang Menguntungkan dan Membawa Berkah
By Team Amartha Blog - 23 Apr 2021 - 3 min membaca
Dalam ajaran Islam, kata rezeki memiliki arti sesuatu yang bermanfaat serta berbagai hal yang memiliki faedah untuk makhluk hidup. Rezeki juga termasuk bagian karunia dan anugerah dari Allah SWT.
Sementara itu, kata berkah sendiri berasal dari Bahasa Arab “Al-Barokah” yang artinya adalah nikmat. Kata Al-Barokah sendiri memiliki istilah lain yang dikenal dengan tabaaruk serta mubaarak.
Adapun menurut KBBI, berkah adalah segala karunia dari Allah yang mampu mendatangkan kebaikan kepada manusia. Karena itu, rezeki yang berkah adalah rezeki yang berasal dari Allah, baik berupa material ataupun non-material yang dapat membawa pemiliknya serta orang lain kepada kebaikan.
Buat sebagian besar orang, terutama umat Muslim, kegiatan investasi tidak hanya berfokus pada pencarian keuntungan atau imbal hasil semata, tetapi juga harus berdasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam.
Dengan demikian, investor penganut prinsip-prinsip yang disebut syariah ini bisa tenang karena aktivitas ekonomi yang dijalankan tidak mengandung riba.
Apa yang membedakan investasi syariah dan konvensional?
Hal yang membedakan antara investasi syariah dan konvesional adalah akadnya. Akad syariah ini bisa meliputi akad kerja sama (musyarokah), sewa-menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah) dalam mekanisme kegiatan investasi syariah.
Karena sesuai dengan akadnya, dalam investasi syariah tidak ada istilah bunga yang dibilang haram dan termasuk riba. Namun, keuntungan ada karena ada akad bagi hasil atau mudharabah antara dua atau lebih pihak.
Dalam akad mudharabah, pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
3 Jenis Investasi Yang Menguntungkan dan Membawa Berkah
Berikut ini adalah produk-produk investasi syariah yang resmi dan diawasi dengan regulasi Pasar Modal Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1. Obligasi Syariah/Sukuk
Obligasi syariah adalah kewajiban atau surat utang, yang dalam hal ini menganut prinsip syariah dan seringkali disebut dengan sukuk. Obligasi syariah atau sukuk digunakan baik oleh perusahaan atau pemerintah untuk mencari modal.
Dalam transaksi obligasi syariah atau sukuk ini, pemberi pinjaman atau investor tidak akan menerima bunga. Akan tetapi ada imbal hasil yang timbul dari manfaat penggunaan dana yang diberikan melalui obligasi syariah atau sukuk ini.
2. Saham Syariah
Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), saham syariah adalah kepemilikan terhadap suatu perusahaan dengan menggunakan prinsip syariah, namun bukan saham dengan hak istimewa. Saham-saham syariah ini merupakan saham dari perusahaan yang menjalankan aktivitas sesuai dengan prinsip syariah.
Di Bursa Efek Indonesia, saham-saham syariah ini juga diperdagangkan dan rinciannya dapat dilihat dalam Daftar Efek Syariah. Secara umum, saham-saham syariah bukan perusahaan di bidang perbankan konvensional yang memberikan bunga, produsen rokok, alkohol dan makanan haram, serta yang memiliki pinjaman mengandung riba.
Saham syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang memastikan aktivitas perusahaan berada dalam prinsip-prinsip syariah.
3. Investasi Yang Menguntungkan Peer to Peer Lending (P2P)
Pada intinya, P2P Lending adalah metode yang menghubungkan antara pemberi pinjaman (pendana) dengan peminjam secara online. P2P Lending memungkinkan setiap orang untuk memberikan pinjaman atau mengajukan pinjaman antara yang satu dengan yang lainnya untuk berbagai kepentingan tanpa menggunakan jasa dari lembaga keuangan yang sah sebagai perantara.
Nantinya, sistem P2P Lending ini akan mempertemukan pihak peminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman. Salah satu platform penyedia jasa P2P Lending ini adalah Amartha. Menariknya, saat ini Amartha juga sudah menjalankan pembiayaan berbasis syariah.
Pembiayaan berbasis syariah dari Amartha ini tidak hanya menguntungkan, namun juga memberikan berkah serta social impact kepada pendana maupun peminjam.
Berdasarkan Laporan Akuntabilitas Sosial Amartha tahun 2019, 94.3% mitra usaha berhasil meningkatkan well-being mereka. Selain itu, 97.7% mitra dapat menyekolahkan anak-anak mereka, dan hanya 2% mitra usaha yang tidak memiliki sarana air bersih yang layak.
Selama 11 tahun terakhir, Amartha telah melakukan hal tersebut kepada lebih dari 600.000 perempuan pengusaha ultra mikro di pedesaan. Hasilnya, setelah 2 tahun bergabung, 41% mitra Amartha berhasil keluar dari garis kemiskinan.
Selain itu, produk pembiayaan syariah dari Amartha ini telah meraih rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional MUI loh!
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG