icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Jenis-Jenis Pajak yang Harus Diketahui Masyarakat Indonesia
icon-lang
icon-lang

Jenis-Jenis Pajak yang Harus Diketahui Masyarakat Indonesia

By Team Amartha Blog - 30 Mar 2021 - 3 min membaca

Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak merupakan wujud dukungan yang nyata terhadap dalam pembangunan negara.

Memang, dalam kehidupan bernegara, pajak merupakan salah satu pemasukan yang menjadi tulang punggung pendapatan negara, termasuk di Indonesia.

Selain wajib membayar pajak, ada baiknya kamu juga mengenal jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. Perlu kamu tahu, pajak sebenarnya dibagi ke dalam dua kategori, berdasarkan pengelolanya.

Yaitu pajak pusat, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah yang kemudian dibagi lagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota, yang administrasinya dipegang oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Kenapa Kita Harus Punya NPWP?

Nah, berikut ini adalah beberapa jenis pajak di Indonesia yang perlu kamu tahu:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan, baik perorangan maupun instansi dan badan usaha. Ternyata, jenis pajak penghasilan ini juga banyak, nggak cuma Pajak Penghasilan pribadi doang yang dilaporkan setiap Bulan Maret. Berikut ulasannya!

  • PPh Pasal 15: mengatur pajak penghasilan pelayaran, maskapai, asuransi asing, pengeboran minyak, dan perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan infrastruktur negara.
  • PPh Pasal 21: mengatur pajak pribadi yang berupa gaji, upah, hadiah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan.
  • PPh Pasal 22: mengatur pajak perdagangan barang.
  • PPh Pasal 23: mengatur pajak penghasilan atas modal, hadiah, atau hal lain, selain yang tercakup dalam PPh pasal 21.
  • PPh Pasal 24: mengatur wajib pajak yang mempergunakan hak pajaknya di luar negeri, agar tidak terjadi pajak ganda.
  • PPh Pasal 26: mengatur pajak yang dibebankan pada wajib pajak yang memiliki penghasilan di luar negeri, tetapi bukan badan usaha tetap.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan pada setiap jenis barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Sederhananya, PPN biasanya dibebankan pada konsumen terakhir terhadap barang atau jasa yang dibelinya tetapi tidak secara langsung, melainkan dibayarkan melalui pedagang atau pengedar barang tersebut.

Baru dari pedagang disetorkan pada Dirjen Pajak. Istilahnya mereka ini adalah Pengusaha Kena Pajak. Di Indonesia, PPN ini besarnya adalah 10% untuk barang yang diperdagangkan dalam negeri, dan 0% untuk ekspor.

3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Selain PPN, juga ada jenis Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebankan dalam kegiatan perdagangan dalam negeri. Adapun, kriteria barang mewah yang dikenakan pajak ini yaitu:

  • Barang yang hanya bisa dibeli oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh kelompok orang tertentu.
  • Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
  • Barang yang dibeli demi status atau gengsi Barang yang dapat mengganggu kesehatan atau moral masyarakat.

Sebaga informasi, Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang sudah diubah beberapa kali dan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Jenis pajak barang mewah ini diatur dan dihitung bersama dengan PPN, karena tidak bisa lepas dari Pajak Pertambahan Nilai itu sendiri.

6 Jenis Harta Yang Wajib Dilaporkan Dalam SPT Tahunan

4. Materai

Jenis pajak berikutnya adalah bea materai. Biasanya ini dikenakan pada kamu yang sedang mengurus surat-surat atau perjanjian yang bernilai tertentu. Ini adalah pajak atas pemanfaatan dokumen. Adapun, ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Untuk surat-surat penting seperti surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan yang dibuat untuk membuktikan suatu perbuatan atau kondisi yang bersifat perdata, bea materainya Rp6.000.
  • Untuk surat-surat dan akta-akta notaris dan Pembuat Akta Tanah, bea materainya Rp6.000.
  • Surat yang memuat jumlah uang, kalau nilainya kurang dari Rp250.000 tidak ada bea materai, antara Rp250.000 – Rp1.000.000 dikenakan bea materai Rp3.000, dan di atas Rp1.000.000 ada bea materai Rp6.000.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Pusat adalah pajak untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sedangkan untuk bangunan di pedesaan dan perkotaan dikelola oleh pemerintah daerah, sehingga masuk ke pajak daerah.

Hal ini mulai berlaku sejak tahun 2014 yang lalu, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

6. Pajak Daerah

Perlu diketahui, ada dua jenis pajak daerah yang berlaku di Indonesia. Pertama yaitu Pajak Provinsi, ini merupakan jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi, meliputi Pajak Kendaraaan.

Yang termasuk dalam pajak ini adalah pajak kendaraan bermotor tahunan, 5 tahunan, bea balik nama, dan sebagainya–Pajak Air Permukaan, hingga Pajak Rokok.

Kemudian ada juga Pajak Kabupaten/Kota merupakan jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah tingkat II, yaitu kabupaten atau kota. Berupa pajak hotel, hiburan, restoran, reklame, parkir, air tanah, dan sebagainya.

Daftar Negara-negara Dengan Pajak Termahal Di Dunia

Well, itulah beberapa jenis pajak di Indonesia yang perlu kamu tahu. Semoga informasi ini bermanfaat buatmu ya!

Tags:

Artikel Terkait

test

Keuangan

Lebih Dekat Memahami Konsep Risk dan Return dalam Investasi

Keuangan

Apa Itu Paylater: Definisi, Contoh, dan Cara Pakai

Keuangan

4 Bisnis Investasi Online Populer Menguntungkan

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png