icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Jadi Alternatif Investasi, Begini Kata OJK tentang Crowdfunding
icon-lang
icon-lang

Jadi Alternatif Investasi, Begini Kata OJK tentang Crowdfunding

By Team Amartha Blog - 1 Jun 2021 - 3 min membaca

Skema patungan atau dikenal dengan Crowdfunding hingga saat ini masih menjadi alternatif pendanaan yang diminati banyak orang. Dinamika ini yang mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus menyempurnakan peraturan terkait hal tersebut.

Awal tahun ini, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020. Aturan ini berisikan mengenai Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasi Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding). Adanya aturan ini akan menggantikan POJK 37/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Sama-Sama Crowdfunding, Ini Beda Equity dan Security Crowdfunding!

Dalam sebuah wawancara, Ona Retnesti Swaminingrum selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK mengatakan, peraturan anyar ini hadir sebagai alternatif sumber pendanaan bagi pelaku usaha pemula (start-up company) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) unbankable untuk mengembangkan usaha. Selain dalam bentuk efek bersifat ekuitas, dalam POJK 57/POJK.04/2020 ini juga mencakup efek bersifat utang atau sukuk.

"Karena untuk saat ini, kami rasakan dalam POJK 37 terkait Equity Crowdfunding belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Usaha Kecil Menengah atau UKM. Sebab, penerbit hanya untuk Perseroan Terbatas (PT)," jelasnya waktu itu.

Pasalnya, kata Ona, hingga sekarang ini masih banyak start-up company maupun UKM yang belum berbadan hukum, sehingga belum berstatus PT. Karena itu, penting bagi regulator agar menyempurnakan konsep pengaturan Layanan Urun Dana sebagaimana diatur dalam POJK 57 tersebut.

"Jadi, POJK 57 baru ini mengatur mengenai kesempatan untuk UKM atau pelaku usaha pemula (start-up) untuk memperoleh pendanaan untuk mengembangkan usaha. Kalau dulu untuk PT saja. Tapi sekarang bisa bentuk lain Seperti, CV, Koperasi dan seterusnya," ujarnya.

Ia melanjutkan, respons positif pasar juga terlihat dari jumlah penyelenggara yang mendaftarkan diri ke OJK. Data dari OJK hingga tanggal 31 Desember 2020 kemarin  menyebutkan, sebanyak 16 calon penyelenggara telah mengajukan perizinan Equity Crowdfunding di OJK. Sementara itu, sebanyak tiga calon penyelenggara tengah mengikuti proses perizinan Securities Crowdfunding (SCF). Ia memperkirakan jumlah tersebut dapat bertambah seiring dengan minat pasar yang tinggi.

6 Cara Mendapatkan Modal Usaha untuk Menjalankan Bisnis

“Kami harapkan semakin banyak yang dapat terlibat dalam SCF, karena tujuannya adalah untuk membantu sektor-sektor usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK yaitu Wimboh Santoso mengatakan otoritas bursa terus mempercepat upaya memasyarakatkan pasar modal, baik bagi pengusaha muda dan UKM untuk menggalang dana dari pasar modal maupun bagi calon investor agar dapat mulai berinvestasi di pasar modal.

Menurutnya, kehadiran SCF memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra pemerintah.

Artikel Terkait

Kenali Perbedaan Equity Crowdfunding dan Security Crowdfunding

Keuangan

Platform Crowdfunding Ini Dorong Ekonomi Perempuan Indonesia

Keuangan

Semua Orang Bisa Jadi Sultan. Investasi di Amartha Mulai dari 100 Ribu Rupiah!

Promo Pendana

Crowdfunding: Alternatif Investasi Modal Kecil Untuk Milenial

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png