Kenali Ciri-Ciri P2P Lending Paling Aman
By Team Amartha Blog - 16 Mar 2021 - 3 min membaca
Perkembangan teknologi yang semakin pesat menciptakan banyak inovasi bisnis baru, salah satunya adalah Financial Technology (Fintech). Bisnis Fintech, terutama Peer to Peer (P2P) Lending semakin berkembang dan diminati oleh banyak orang, karena diyakini dapat memberikan banyak keuntungan.
Sejalan dengan itu, kehadiran Peer to Peer (P2P) Lending memang bertujuan untuk memudahkan dalam mengakses produk-produk keuangan serta meningkatkan inklusi keuangan masyarakat di Indonesia. Dengan menyediakan jasa pinjaman kepada masyarakat, P2P menjadi mediator bagi para nasabah sebagai peminjam untuk meminjamkan kepada masyarakat yang memerlukan.
Namun di sisi lainnya, adanya oknum tidak bertanggung jawab menjadikan ini sebagai peluang kejahatan. Peer to Peer (P2P) Lending rentan menjadi investasi kejahatan sehingga sebagai investor perlu waspada. Bisa jadi data-data pribadi kamu dapat disalahgunakan.
Melihat fenomena ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi, secara rutin memantau keberadaan fintech Peer-To-Peer Lending (P2P Lending), serta mengunggah data fintech P2P Lending ilegal agar masyarakat dapat berhati-hati ketika memakai layanan pengajuan pendanaan. Terhitung hingga sekarang, OJK telah menemukan ribuan fintech P2P Lending ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Nah, untuk menjaga agar tidak tertipu, berikut ini adalah ciri-ciri dari fintech P2P Lending yang legal dan aman buat kamu:
1. Punya Alamat Kantor
Meskipun praktiknya dilakukan secara daring, namun tetap saja perusahaan tersebut mesti memiliki alamat fisik. Lender maupun borrower dapat mengetahui alamat fisik tersebut ketika pihak terkait mencantumkannya secara detail pada laman web mereka.
2. Keamanan Data Bisa Dijamin
Sebagai syarat tertentu, lender maupun borrower harus memasukan informasi atau data penting yang tentunya bersifat pribadi. P2P Lending terbaik tidak akan memberikan ketidaknyamanan bagi semua pihak terlibat, pasti harus ada pengawasan ketat.
3. Diawasi Oleh OJK
Terdaftar sebagai bagian dari OJK merupakan syarat mutlak apabila sebuah P2P Lending ingin dimasukan dalam kategori terpercaya. Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang pengawasan terhadap beberapa fintech P2P Lending terdaftar yang tentunya memenuhi syarat.
4. Bunga yang Diberikan Masuk Akal
Kamu dapat mencari referensi bunga yang masuk akal melalui informasi terkini dari Otoritas Jasa Keuangan maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Keduanya merupakan lembaga berwenang yang menentukan perizinan operasional apakah sebuah peer to peer lending berhak beroperasi atau tidak.
5. Tersedia Layanan Pengaduan Konsumen
Layanan pengaduan konsumen pada situs P2P Lending sangat berperan penting untuk menjadi tolak ukur kepuasan klien atau tidak. Nantinya pihak terkait memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dalam segala sektor yang dianggap kurang dan mesti ditingkatkan.
Nah, salah satu perusahaan P2P Lending Produktif yang aman dan tepercaya adalah Amartha. Sejak tahun 2019, Amartha telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Amartha juga terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Hingga saat ini, Amartha telah berhasil menghubungkan investor dan mitra usaha dengan total dana tersalurkan lebih dari 3.3 Triliun Rupiah kepada lebih dari 625.000 mitra perempuan di pedesaan. Risiko terukur, investasi dengan impact sosial yang menguntungkan.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG