icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Kenali Yuk Jenis-Jenis PHK!
icon-lang
icon-lang

Kenali Yuk Jenis-Jenis PHK!

By Team Amartha Blog - 7 Oct 2019 - 3 min membaca

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu hal yang paling ditakuti oleh karyawan. Apalagi, jika karyawan itu telah bertahun-tahun bekerja di perusahaan tersebut. Beruntung, jika mereka telah mempersiapkan diri tatkala perusahaan itu akan melakukan PHK kepada karyawannya. Beberapa bulan terakhir, beredar isu PHK di salah satu stasiun televisi dan perusahaan e-commerce di Indonesia. Berdasarkan pengertiannya, PHK adalah pengakhiran hubungan antara karyawan dengan suatu perusahaan di mana karyawan tersebut bekerja. 

Jenis-Jenis PHK

Nah, tahukah kamu kalau PHK ternyata ada banyak jenisnya jika dilihat dari siapa yang mengajukan, alasan, dan hak-hak yang diperoleh. Hal ini tentu saja harus merujuk kepada Undang-undang Ketenagakerjaan. Lalu apa saja jenis-jenis PHK? Berikut penjelasannya:

PHK Dari Sisi Perusahaan

1. Perubahan status atau penggabungan perusahaan

Jika perusahaan tempat kamu bekerja mengalami perubahan atau penggabungan status kepemilikan perusahaan, perusahaan biasanya melakukan PHK kepada sejumlah karyawannya. Namun, perusahaan juga wajib memberikan imbalan kepada karyawan yang di PHK. Imbalan tersebut berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

2. Perusahaan melakukan efisiensi

Bagi perusahaan yang melakukan efisiensi terhadap karyawannya dan sudah ditetapkan sebagai PHK, maka karyawan berhak mendapatkan uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja.

3. Perusahaan bangkrut

Apabila perusahaan tempat kamu bekerja mengalami pailit atau bangkrut, imbalan yang kamu dapatkan berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

PHK Dari Sisi Karyawan

1. Kesalahan berat

Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia, kesalahan berat yang bisa buat kamu di phk adalah:
  • Karyawan melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan.
  • Memberikan keterangan palsu atas yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
  • Minum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif di lingkungan kerja.
  • Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
  • Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi rekan kerja di lingkungan kerja.
  • Membujuk rekan kerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan rekan kerja dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
  • Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
  • Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan kerja yang diancam pidana penjara lima (5) tahun atau lebih. 

2. Melanggar Perjanjian Kerja

Sebelum first day di kantor baru, kamu harus menandatangani perjanjian kerja yang didampingi tim HRD. Jangan lupa untuk membaca dengan teliti mengenai peraturan perusahaan! Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di kantor harus kamu patuhi, ya.

3. Mangkir

Beberapa perusahaan sangat memperhitungkan kehadiran tiap karyawannya. Pasalnya, hal ini sangat berpengaruh terhadap gaji yang dibayarkan. Merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, apabila karyawan tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa ada kabar, perusahaan menganggapnya sebagai pengunduran diri. Tak hanya itu, atasan juga wajib memanggil secara tertulis paling banyak 2 kali sejak karyawan tersebut mangkir kerja.

4. Mengundurkan Diri

Mangkir dengan mengundurkan diri tentu saja berbeda. Mengundurkan diri yang dimaksud adalah resign. Banyak alasan yang membuat karyawan mengajukan resign mulai dari alasan keluarga, ingin meneruskan pendidikan, jenuh dengan pekerjaan, hingga ingin mencari tantangan baru.  Oh iya ada sejumlah ketentuan yang harus kamu perhatikan sebelum mengajukan resign lho. Misalnya saja mengajukan pengunduran diri secara tertulis paling telat selambat-lambatnya 30 hari sebelum efektif tidak bekerja lagi, sedang tidak dalam ikatan dinas, dan karyawan tetap melakukan kewajiban profesionalnya hingga hari terakhir bekerja.

5. Pensiun

Tidak ada aturan secara jelas mengenai masa pensiun jika kamu bekerja di perusahaan swasta. Namun, biasanya kamu bisa pensiun dini apabila kamu sudah bekerja selama 15 tahun atau menginjak usia 45 tahun. Sementara di pemerintahan sendiri, waktu untuk pensiun dini adalah saat kamu usia 45 tahun dan maksimal saat berusia 55 tahun.  Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, kamu akan mendapatkan uang pesangon sebesar 2 kali gaji, dana BPJS Ketenagakerjaan yang terkumpul selama masa kerja, uang penghargaan kerja sebanyak 1 kali gaji, dan uang penggantian hak.

6. Meninggal Dunia

Jika seorang karyawan meninggal dunia dalam masa kerja suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut wajib memberikan imbalan kepada ahli waris karyawan yang meninggal dunia. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan lho. Besarannya ialah 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang jaminan kematian atau uang jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.  Nah itulah jenis-jenis PHK menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia. Pahami dulu, agar tidak salah persepsi. Mungkin anda bisa memulai mempersiapkan dana pensiun atau mempersiapkan dana darurat kedepan dengan menggunakan fintech peer to peer lending. Dengan memulai pendanaan mulai Rp 3 juta, anda dapat memulai pendanaan kepada pelaku usaha mikro perempuan di desa. Anda akan mendapatkan keuntungan hingga 15 persen flat per tahun. Selain itu, anda juga memberikan dampak sosial terhadap ekonomi di pedesaan. 

Artikel Terkait

5 Artikel Populer Blog Amartha di 2019

Gaya Hidup

Konsep 5 P Menjadi Investor P2P

Keuangan

Ini Dia Daftar P2P Lending Berizin OJK Terbaru

Keuangan

Kenali Yuk Jenis-Jenis PHK!

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png