icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Lampu Hijau Kerja Sama Fintech Lending dan BPR Dari OJK
icon-lang
icon-lang

Lampu Hijau Kerja Sama Fintech Lending dan BPR Dari OJK

By Team Amartha Blog - 22 Mar 2021 - 3 min membaca

Guna mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan panduan dua skema kerja sama antara perusahaan finansial pembiayaan (fintech lending) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dua skema kerja sama tersebut yaitu channeling dan referral.

Juru Bicara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sekaligus Founder dan CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra menjelaskan peluang kerja sama dengan BPR di daerah, terutama yang bukan kota besar merupakan salah satu upaya tepat untuk menyediakan layanan keuangan yang utuh.

"Kami (Amartha) memang sudah 10 tahun fokus menyasar masyarakat pedesaan, tapi bukan berarti tidak ada barrier dan hambatan lagi. Kami masih menemui juga rendahnya literasi keuangan, apalagi literasi keuangan digital. Kalau keduanya bisa bersatu, saya yakin perekonomian dan potensi pembiayaan buat basis masyarakat pedesaan bisa lebih maju," tambahnya.

OJK sendiri menyatakan bahwa kolaborasi ini dapat meningkatkan porsi pinjaman produktif di mana hingga akhir 2020 lalu porsinya baru mencapai 35,7 persen.

Sistem Skema Channeling

Skema channeling adalah penyaluran kredit oleh BPR kepada peminjam melalui platform fintech lending. BPR berperan sebagai pemberi pinjaman yang memberikan atau memproses data dan informasi. Risiko kredit kemudian ditanggung oleh BPR.

Sedangkan fintech lending sebagai penyelenggara platform yang menghubungkan ke penerima pinjaman melalui proses kredit. Perusahaan fintech lending memiliki kewenangan terbatas berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tahapan skema channeling adalah penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), penyampaian informasi calon peminjam dalam bentuk factsheet atau dokumen lain, asesmen, serta pelaporan persetujuan pinjaman, transfer dana hingga pengawasan.

Sistem Skema Referral

Di skema referral, BPR menyalurkan kredit secara langsung kepada calon peminjam. Namun, BPR harus menganalisis kredit terlebih dahulu berdasarkan referensi dari fintech lending.

Adapun tahapan kerjasamanya adalah penandatanganan PKS, penyampaian informasi calon peminjam dari fintech lending kepada BPR, dan asesmen. Pencairan dana, pengawasan, dan pembayaran angsuran dilakukan langsung oleh BPR.

Apabila ada pengembangan kerja sama di luar wilayah jaringan kantor BPR, maka harus melalui mekanisme uji coba atau piloting review terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut dari pengawas OJK.

Tags:

Artikel Terkait

test

Keuangan

Lebih Dekat Memahami Konsep Risk dan Return dalam Investasi

Keuangan

Apa Itu Paylater: Definisi, Contoh, dan Cara Pakai

Keuangan

4 Bisnis Investasi Online Populer Menguntungkan

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png