Lapor Pajak Untuk Pendanaan Digital Secara Online, Sulitkah?
By Team Amartha Blog - 1 Mar 2018 - 3 min membaca
Bagi sebagian masyarakat, saat mendengar kata penanaman modal, maka akan langsung mengaitkan hal ini dengan investasi konvensional dimana institusi yang mengelolanya mempunyai kewajiban untuk memotong pajak.
Namun, saat ini, investasi non-konvensional misalnya yang dilakukan via online juga telah semakin meningkat jumlahnya. Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), perkembangan investasi online di sektor e-commerce sepanjang 2017 capai lebih dari USD 5 miliar.
Sejak 2016, menurut data Tech in Asia Indonesia, sektor e-commerce memang tertinggi, posisi keempat diduduki oleh fintech (financial technology atau teknologi finansial) dengan pendanaan sebesar Rp 55 miliar (enam investasi). Soal pendanaan, Indonesia menempati peringkat kedua setelah Singapura untuk wilayah Asia Tenggara.
Fintech sendiri terbagi dalam beberapa jenis seperti manajemen aset, crowd funding (penggalangan dana), e-money (uang elektronik), asuransi, payment gateway (metode pembayaran berbasis digital), remittance (layanan pengiriman uang antar negara), securities (investasi saham) dan peer-to-peer (p2p) lending.
Pelaporan Pajak Atas Aset Investasi di P2P Lending
Nah, Amartha adalah p2p lending yang bergerak dalam sektor pendanaan usaha. Amartha mengunakan platform online yang menghubungkan antara pendana yang memberikan pendanaan kepada perempuan-perempuan pengusaha mikro di pedesaan. Hal ini dilakukan untuk pengentasan kemiskinan, partisipasi pembangunan dan mengurangi ketimpangan di perdesaan. Ini merupakan bisnis model Amartha yang dilandasi nilai-nilai sosial.
Karena peran dan bentuknya, penyedia jasa p2p lending seperti Amartha berstatus sebagai perantara, berbeda dengan institusi penyedia produk investasi konvensional. Jadi, Amartha tidak dapat memotong pajak imbal hasil yang diperoleh pendana dalam aktivitas pendanaan yang mereka lakukan. Hal ini disebabkan karena penerima dana (mitra pengusaha mikro Amartha) tidak termasuk dalam objek pajak. Selain itu, industri Fintech terutama P2P Lending belum diatur sebagai objek pajak.
Ketaatan membayar pajak juga menjadi bagian dari perintah agama untuk taat memenuhi aturan pemerintah sebagai warga negara baik. Kesadaran pajak diperlukan bagi masyarakat dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangan dengan baik. Selain itu, laporan kekayaan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) juga bisa menjadi bagian "monitoring" pertumbuhan aset atau kekayaan.
Perihal pelaporan pajak pada pendanaanl secara online, masyarakat yang terdaftar sebagai pendana pada P2P lending seperti Amartha dapat menggunakan istilah Pendanaan Berbasis Teknologi dalam laporan pajak pribadi, dan mencantumkannya pada kolom "Pendapatan Lainnya".
Cara pengisian SPT tidaklah sulit, pelaporan pajak bisa dilakukan dengan menggunakan formulir SPT 1770 S, pertama kolom harta pada akhir tahun formulir SPT 1770 S. Kemudian lampiran II kolom B (harta pada akhir tahun).
Sedangkan pada jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan pajak serta PPh final, yang telah dipotong pihak Bank, dimasukan ke dalam SPT formulir 1770 S lampiran II pada bagian A (penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final).
Cara Isi SPT 1770 S untuk Wajib Pajak Pribadi
1. Pada formulir 1770 S-I pada bagian A. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, pada kolom Penghasilan Lainnya masukkan angka Jumlah Imbal Hasil dan Bonus 2017.
2. Pada formulir 1770 S-II pada bagian B. Harta Pada Akhir Tahun, masukkan pada kolom kode harta: 039/keuntungan pinjam-meminjam, harga perolehan adalah keuntungan pendanaan akhir tahun 2017/ keterangan: pendanaan di teknologi finansial Amartha.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai pendana Amartha, Anda juga dapat menghubungi support@amartha.com untuk mendapatkan bantuan dari customer service kami perihal pelaporan pajak.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG