Memahami Pajak Royalti Untuk Kamu Yang Punya Banyak Karya
By Team Amartha Blog - 20 Oct 2021 - 3 min membaca
Pajak royalti adalah salah satu pajak yang wajib diketahui dan dibayarkan oleh kamu yang memiliki banyak karya seperti musik, desain atau model, karya ilmiah, dan lain sebagainya.
Sebelum ke sana, kamu perlu memiliki hak paten terlebih dahulu untuk karya yang kamu hasilkan. Kamu perlu memiliki hak paten atas karya yang kamu miliki agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.
Well, sebenarnya apa sih sebenarnya royalti itu? Berikut penjelasannya!
Pengertian Seputar Royalti
Ada 3 pengertian royalti yang perlu kamu ketahui. Pertama, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, royalti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada orang yang memiliki hak paten atas barang tersebut. Sedangkan hak paten itu adalah hak kepemilikan yang diberikan pemerintah secara eksklusif bagi individu atas hasil karya individu tersebut.
Kedua, menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hal terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Ketiga, berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat 1 huruf h, royalti adalah suatu jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas beberapa hal berikut:
- Bidang kesusastraan, kesenian, karya ilmiah, paten, desain, model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, dan bentuk hak kekayaan intelektual serupa.
- Hak penggunaan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
- Pemberian pengetahuan atas informasi di bidang ilmiah, teknik, industri, atau komersial.
- Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekamanan suara atau keduanya atas poin sebelumnya (baca poin 1, 2, 3) yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa.
- Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya atas poin sebelumnya (poin 1, 2, 3) untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa.
- Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
- Penggunaan atau hak menggunakan film atau sinematografi, atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.
- Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya yang disebutkan pada poin-poin di atas.
Berdasarkan Undang-undang perpajakan, royalti merupakan suatu jumlah yang perlu untuk dibayarkan sebagai imbalan. Dimana pembayaran tersebut dilakukan dengan perhitungan yang dilakukan secara berkala maupun tidak.
Royalti sendiri termasuk ke dalam jenis penghasilan yang merupakan objek pajak. Pajak royalti adalah pungutan wajib atau pajak yang akan dikenakan dari penghasilan atas royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Baca Juga: Pajak PPh Orang Kaya Naik, Kalau Orang Miskin?
Besaran Pengenaan Royalti
Sebagai warga negara yang baik, maka kamu wajib untuk membayarkan pajak royalti. Dimana tarif yang akan dikenakan atas pajak jenis ini sesuai dengan PPh 23 yaitu sebesar 15%. Besaran pajak tersebut akan dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan yang didapatkan.
Adapun, besaran tersebut dikenakan atas penghasilan bruto yang bersifat tidak final. Royalti yang dimaksud merupakan jenis royalti terhadap subjek pajak dalam negeri. Dimana subjek pajaknya bisa berupa orang pribadi maupun badan usaha, termasuk yang dikenakan pada Badan Usaha Tetap (BUT).
Apabila pihak yang menerima royalti tidak memiliki kartu NPWP, maka tarif pajak yang akan dikenakan dinaikkan menjadi 30%. Bahkan tarif pajak tersebut bisa dinaikkan hingga 100% dari tarif yang telah ditetapkan dalam ketentuan PPh pasal 23. Kaitannya dengan hal ini yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak yaitu jumlah bruto dari royalti yang terutang atau yang akan dibayarkan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Pada pemotongan pajak jenis ini terdapat pengecualian yang terdapat pada Pasal 23 ayat 4a Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu pemotongan pajak kepada pihak bank sebagai subjek pajak dalam negeri.
Contoh Penerapan Pajak Royalti di Indonesia
Supaya bisa memahami lebih lanjut tentang pajak royalti, berikut contoh kasus penerapannya:
Martha adalah seorang musisi yang memiliki hak intelektual atas lagunya yang berjudul Ayo Investasi. Martha merupakan Warga Negara Indonesia yang telah memiliki NPWP.
Di bulan ini, salah satu media streamer lagu membayar royalti kepada Martha sebesar Rp 200.000.000. Maka, pajak atas royalti yang dikenakan bagi Martha untuk lagunya ini adalah sebagai berikut:
= 15% x 200.000.000 = Rp 30.000.000
Adapun, pihak yang bisa memotong pajak atas Martha dari lagunya ini adalah pihak manajemen, media streamer lagu, dan lainnya. Saat terutang pajak terhadap royalti adalah pada saat yang ditentukan dalam kontrak. Kode akun pajak untuk pajak ini adalah 411124 dan Kode Jenis Setorannya 103.
Nah, itulah pengertian dari pajak royalti dan penerapannya di indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat buatmu ya!
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG