icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Mengenal Investasi Binary Option yang Lagi Viral dan Legalitasnya
icon-lang
icon-lang

Mengenal Investasi Binary Option yang Lagi Viral dan Legalitasnya

By Team Amartha Blog - 28 Jan 2022 - 3 min membaca

Binary Option menjadi perbincangan menarik dalam dunia investasi. Bahkan ada yang mengkategorikan Binary Option sebagai judi. Tak heran banyak masyarakat yang mempertanyakan Binary Option haram atau halal juga legalitasnya di Indonesia. 

Jadi, apa itu Binary Option?

Secara umum, Binary Option adalah salah satu instrumen trading online. Investopedia mendefinisikan Binary Option sebagai produk finansial yang memberikan dua pilihan pada sebuah transaksi. Opsi ini biasanya terkait dengan hasil seperti naik atau turun.

Bagaimana Cara Kerjanya?

Cara menggunakan Binary Option sangat mudah, pengguna hanya perlu registrasi dan melakukan deposit. Jumlah deposit yang ditetapkan setiap penyedia berbeda-beda, tapi biasanya sebesar US$ 10. 

Cara kerja trading online Binary Option adalah trader harus memprediksi harga suatu aset yang bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu dengan satuan menit, jam, dan hari. Aset-aset yang diperjualbelikan dalam sistem Binary Option berupa mata uang, indeks saham, kripto, hingga suatu komoditas. 

Baca Juga: 
Netizen Ayo Merapat, Ini Tips Terhindar Jerat Investasi Bodong

Setelahnya trader harus mempertaruhkan modal yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan hingga 60-90 persen, dengan catatan prediksi tersebut benar. Akan tetapi jika tebakan salah, maka modal yang dipertaruhkan itu akan hilang. Secara tidak langsung, instrumen ini high risk. Sangat tidak dianjurkan untuk investor pemula. 

Setiap investor harus mengenali kemampuan dirinya baik secara finansial dan mental dalam skenario terburuk saat berinvestasi. Kenali setiap instrumen investasi dengan baik dan pilihlah investasi yang aman

Mengetahui Legalitas Binary Option

Mengutip Bisnis.com, Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan aktivitas dan Binary Option dilarang karena tidak sesuai dengan ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi. 

Adapun aturan ini diatur dalam pasal 1 angka 8 Undang-undang No.10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. 

Bappebti juga tidak memberikan izin kepada aplikasi trading online binary option. 

Bappebti pun menyarankan kepada masyarakat yang ingin investasi untuk mengecek terlebih dahulu legalitas dari platformnya. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa mendapatkan perlindungan konsumen apabila dirugikan. Pengecekan legalitas dapat diakses di situs bappebti.go.id

Tags:

Artikel Terkait

test

Keuangan

Lebih Dekat Memahami Konsep Risk dan Return dalam Investasi

Keuangan

Apa Itu Paylater: Definisi, Contoh, dan Cara Pakai

Keuangan

4 Bisnis Investasi Online Populer Menguntungkan

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png