icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Mengenal Initial Public Offering (IPO): Tujuan dan Mekanisme
icon-lang
icon-lang

Mengenal Initial Public Offering (IPO): Tujuan dan Mekanisme

By Team Amartha Blog - 19 Oct 2022 - 3 min membaca

Bagi yang mengikuti berita keuangan, pasti sudah tak asing lagi dengan istilah Initial Public Offering atau IPO yang saat ini gencar dilakukan oleh berbagai perusahaan di Indonesia. Namun, apa sih pengertian Initial Public Offering ini? Seperti apa ya mekanismenya dan fungsinya?

Pengertian dan Tujuan IPO 

Pengertian dan Tujuan IPO yang dikutip dari artikel jurnal Proses Initial Public Offering (IPO) di Pasar Modal Indonesia, IPO adalah istilah di mana suatu perusahaan atau emiten menawarkan dan menjual efek-efek yang diterbitkannya dalam bentuk saham kepada masyarakat secara luas. Sederhananya, kegiatan ini mengacu pada masa di mana perusahaan pertama kali melantai di bursa saham Indonesia (BEI) dan melakukan penawaran saham perdana kepada publik.

Tujuan dari IPO ini sendiri agar perusahaan yang ‘melantai’ bisa mendapatkan pendanaan atau modal dari luar dari investor yang biasanya butuh dana cukup besar. Perusahaan swasta (PT tertutup) yang sudah melakukan Initial Public Offering biasanya disebut sebagai perusahaan terbuka (go public) karena sifat kepemilikannya sudah terbagi dengan investor yang memiliki saham emiten.

Hasil pendanaan atau modal dari IPO, atau Initial Public Offering pada umumnya digunakan untuk melakukan ekspansi bisnis yang membutuhkan modal besar maupun untuk mengurangi jumlah utang yang dimiliki oleh perusahaan. Tak hanya itu, beberapa alasan ini juga membuat perusahaan melakukan IPO, yakni mempunyai bargaining yang lebih besar dari bank, diversifikasi likuiditas dan portofolio, monitoring, serta pengakuan investor.

Tak sembarangan, umumnya, IPO  atau Initial Public Offering dilakukan saat kondisi pasar saham cukup kondusif dan perusahaan terkait sedang bertumbuh, sehingga dana yang terkumpul benar adanya untuk ekspansi bisnis ataupun memenuhi biaya operasional bisnis agar dapat bergerak lebih maju.

Baca Juga: Ada Startup Unicorn Mau IPO, Investasi Gak Ya?

Mekanisme IPO 

Meski terdengar cukup menguntungkan, proses untuk menuju IPO ini tidaklah singkat. Sebelum melakukan IPO, terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan oleh perusahaan. Waktu yang diperlukan pun cenderung panjang antara 3 sampai 12 bulan untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ‘go public’.

Pertama, perusahaan perlu mendapatkan persetujuan dari stakeholders dan mempersiapkan penjamin emisi yang membantu perusahaan dalam melakukan IPO. Nantinya, para stakeholder turut mengevaluasi nilai perusahaan guna menentukan nilai saham yang akan dijual kepada publik. Setelah melakukan penunjukkan underwriter, pihak perusahaan pun bisa mempersiapkan berbagai macam dokumen, seperti laporan keuangan beberapa tahun terakhir, profil perusahaan, rencana perusahaan, opini hukum, untuk diajukan pada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kedua, emiten harus menyampaikan permohonan pencatatan saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Selanjutnya, pihak BEI akan mempelajari seluruh dokumen yang diajukan dan melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut. Mereka juga berhak meminta perubahan atau tambahan informasi kepada perusahaan untuk memastikan bahwa semua material penawaran saham, kondisi keuangan, dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus.

Ketiga, perusahaan dapat menerbitkan prospektus ringkas dan melakukan public expose jika ijin publikasi telah dikeluarkan OJK. Dalam public expose perusahaan menyampaikan rentang harga saham perdana yang akan ditawarkan kepada investor melalui proses yang dinamakan penawaran awal (bookbuilding). Di masa bookbuilding, investor dapat menyampaikan minat pemesanan saham dengan mengisi harga saham yang dikehendaki sesuai rentang harga yang ditawarkan. 

Keempat, perusahan membuka masa penawaran umum saham (offering) kepada publik setelah Pernyataan Pendaftaran perusahaan telah dinyatakan efektif oleh OJK. 

Kelima, BEI akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan serta pemberian kode saham (ticker) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor secara elektronik (scriptless) melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Demikian tahapan IPO perusahaan yang ditutup dengan dilakukannya pencatatan dan perdagangan saham perdana di BEI. Adapun masa penawaran umum saham kepada publik biasanya dilakukan selama 1-5 hari kerja.

IPO atau Initial Public Offering memanglah dapat menjadi lahan bagi investor untuk mendapatkan keuntungan tanpa bersusah payah. Namun, para investor juga perlu berhati-hati dalam memilih investasi saham yang akan dibeli saat IPO. Selalu pelajari informasi kinerja perusahaan yang akan melantai terlebih dahulu, dan pahami faktor-faktor initial return yang akan terjadi setelah IPO.

Nah, kalau kamu masih ragu untuk ikut dalam IPO, kamu bisa memilih investasi di p2p lending untuk mewujudkan kebebasan finansial dan meraih passive income yang tepat bersama microfinance marketplace, Amartha. Mulai modalin dengan Rp 100.000 aja, kamu juga bisa mendapatkan imbal hasil hingga 15% flat per tahun, lho!

Tunggu apalagi? ayo melek finansial sekarang dengan modalin di Amartha!

Download aplikasi Amartha di Android
Download aplikasi Amartha di iOS

Artikel Terkait

Catat! Ini Cara Beli IPO Saham Bagi Pemula

Keuangan

Mengenal Initial Public Offering (IPO): Tujuan dan Mekanisme

Keuangan

Startup Kopi Kenangan Berencana IPO Pada Tahun 2023

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png