Mengenal Insider Trading Dalam Kasus Jouska
By Team Amartha Blog - 27 Jan 2021 - 3 min membaca
Pengaduan puluhan nasabah Jouska yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah berbuntut panjang. Kasus tersebut membuka tabir lain tentang praktik ilegal di pasar modal Indonesia.
Perusahaan perencana investasi yang didirikan Aakar Abyasa dituding melakukan praktik insider trading saham.
Mengenal Perbedaan Value Investor dan Trader
Sebagai pengingat, masalah yang dialami Jouska muncul ke publik berawal dari sejumlah keluhan beberapa klien Jouska di media sosial. Keluhan-keluhan itu terus meningkat.
Jouska dianggap mengarahkan klien untuk meneken kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan yang berafiliasi dengan Jouska Indonesia, PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI), terkait pengelolaan dana investasi.
Dalam perjanjian tersebut, salah satu klausulnya memberikan kuasa pada MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi. Lalu, dalam perkembangannya, dana investasi para klien itu dipakai untuk membeli beberapa saham dan reksadana, salah satunya pembelian saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK).
Saat nilai-nilai dari portofolio tersebut anjlok, terutama saham LUCK, masalah tumbuh dengan cepat. Dugaan "insider trading" dalam pengelolaan dana investasi kian menguat.
Tips Terhindar Jerat Investasi Bodong
Dikutip dari berbagai sumber, Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana yang mendampingi para korban membeberkan fakta baru. Rinto menyebutkan ada 41 korban yang ia dampingi terkait dugaan penipuan Jouska. Total kerugian para korban Jouska yang telah melapor tersebut mencapai Rp18 miliar.
Sebelumnya, 45 eks nasabah menggugat Aakar Abyasa, CEO Jouska beserta afiliasinya dengan total ganti rugi sebesar Rp64 miliar. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, insider trading merupakan praktik dari oknum yang memiliki akses informasi kepada perusahaan tercatat yang tidak dimiliki investor lainnya. Oknum tersebut mendapatkan informasi positif ataupun rencana aksi korporasi yang akan dilakukan emiten sebelum diumumkan.
Praktik semacam itu dikatakan ilegal sebab terdapat ketidakadilan dalam pemberian dan penerimaan informasi yang hanya terbatas pada orang-orang yang saling terkoneksi satu sama lain. Dalam artian, informasi yang dibagikan tersebut bukanlah informasi yang diketahui publik secara luas.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri memiliki suatu sistem untuk membaca setiap transaksi yang dilakukan oleh seluruh pelaku pasar modal. Sistem tersebut bisa digunakan untuk mengendus praktik insider trading.
Tips Memilih Perusahaan Sekuritas Saham Untuk Pemula
Perlu kamu tahu, insider trading ini sudah disebut sebagai kejahatan, sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, seperti yang tercantum di pasal 95. Adapun, unsur-unsur dari insider trading adalah:
- Adanya orang dalam
- Adanya informasi material yang belum dipublikasikan pada publik
- Adanya transaksi yang dilakukan berdasarkan informasi material yang bocor
Pada dasarnya, kasus Jouska dapat menjadi pembelajaran agar lebih hati-hati dalam berinvestasi. Apalagi, meski saham merupakan instrumen investasi yang menawarkan keuntungan sangat tinggi, namun risikonya juga sama besarnya.
Nah, buat pemula seperti kamu yang mungkin baru mulai berinvestasi, ada baiknya mencoba instrumen investasi lain yang lebih aman seperti P2P Lending Amartha.
Sebagai informasi, Amartha menawarkan keuntungan hingga 15% flat per tahun kepada investor yang mendanai mitra usaha. Amartha adalah perusahaan investasi yang aman karena sudah memiliki izin usaha dari OJK. Jadi, kamu tertarik menjadi pendana di Amartha?
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG