icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan
icon-lang
icon-lang

Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan

By Team Amartha Blog - 18 Nov 2020 - 3 min membaca

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.

LPS dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. LPS berstatus badan hukum dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Latar Belakang Dibentuknya LPS

Krisis ekonomi yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 lalu serta dilikuidasinya 16 bank membuat masyarakat tidak percaya lagi kepada sistem perbankan. Mengatasi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan seperti memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembaran bank termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee).

Hal itu kemudian ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presien Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.

Adanya blanket guarantee ini rupanya menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat pada industri perbankan, namun ada masalah yang dihadapi, yaitu ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard dari sisi pengelola bank dan masyarakat.

Untuk mengatasi masalah tersebut, program penjaminan yang ruang lingkupnya luas itu atau blanket guarantee perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas. Selanjutnya dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebaai pelaksana penjaminan masyarakat.

Fungsi, Tugas, dan Wewenang LPS

Melansir laman resmi, LPS memiliki dua fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya

Sementara itu LPS memiliki 5 tugas seperti:
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
2. Melaksanakan penjaminan simpanan
3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik
5. Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik

Adapun wewenang yang dimiliki oleh LPS yaitu:

  1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
  3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
  6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
  9. Menjatuhkan sanksi administratif.

Besaran dan Jenis Simpanan Yang Dijamin LPS

Mengutip wikipedia, jenis simpanan yang dijamin oleh LPS adalah bentuk simpanan nasabah yang meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk-bentuk lain yang dipersamakan.

Nilai saldo yang dijamin oleh LPS adalah saldo pada saat izin bank tersebut dicabut dan merupakan penjumlahan dari saldo dari seluruh rekening yang dimiliki oleh nasabah yang dimaksud.

Secara sederhana, LPS memberikan imbauan mengenai jenis simpanan nasabah yang dijamin adalah apabila memenuhi syarat-syarat 3T:

  • Tercatat dalam pembukuan bank,
  • Tingkat bunganya tidak melebihi tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh LPS,
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti kredit macet.

Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang dijamin LPS yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS, semula diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 menjadi paling banyak Rp 2 Miliar.

Tags:

Artikel Terkait

test

Keuangan

Lebih Dekat Memahami Konsep Risk dan Return dalam Investasi

Keuangan

Apa Itu Paylater: Definisi, Contoh, dan Cara Pakai

Keuangan

4 Bisnis Investasi Online Populer Menguntungkan

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png