icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / OJK Rilis 116 Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin Terbaru
icon-lang
icon-lang

OJK Rilis 116 Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin Terbaru

By Team Amartha Blog - 1 Sep 2021 - 3 min membaca

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru pinjaman online (pinjol) yang telah terdaftar dan berizin sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat fintech lending atau pinjol ilegal.

Per 25 Agustus 2021, terdapat 116 penyelenggara pinjol dengan rincian 77 perusahaan telah berizin dan 39 perusahan terdaftar di OJK.

Dari 116 perusahaan disebut terdapat penambahan 9 penyelenggara fintech lending atau pinjol yang berizin dan pembatalan 5 fintech lending atua pinjol yang terdaftar.

Jangan Sampai Kena Tipu, Kenali Beda Pinjol Legal dan Ilegal!

Sebagai informasi, perbedaan dari pinjol yang terdaftar dan berizin adalah pada kegiatan operasional yang sesuai pada ketentuan yang berlaku.

Penyelenggara fintek atau pinjol yang terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga satu tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan, apabila tidak mengajukan permohonan perizinan, maka fintek atau pinjol tersebut harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK.

Sementara fintek atau pinjol yang sudah mendapatkan lisensi atau izin usaha dari OJK tidak memiliki masa kadaluarsa atas tanda izin yang dimilikinya.

Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK

Berikut ini daftar pinjol yang memiliki izin usaha dari OJK:

  1. Danamas
  2. Investree
  3. Amartha
  4. DOMPET Kilat
  5. KIMO
  6. TOKO MODAL
  7. UANGTEMAN
  8. modalku
  9. KTA KILAT
  10. Kredit PIntar
  11. Maucash
  12. Finmas
  13. KlikACC
  14. Akseleran
  15. Ammana.id
  16. PinjamanGO
  17. KoinP2P
  18. pohondana
  19. MEKAR
  20. AdaKami
  21. ESTA KAPITAL FINTEK
  22. KREDITPRO
  23. FINTAG
  24. RUPIAH CEPAT
  25. CROWDO
  26. Indodana
  27. JULO
  28. Pinjamwinwin
  29. DanaRupiah
  30. Taralite
  31. Pinjam Modal
  32. ALAMI
  33. AwanTunai
  34. DanaKini
  35. Singa
  36. DANAMERDEKA
  37. EASYCASH
  38. PINJAM YUK
  39. FinPlus
  40. UangMe
  41. PinjamDuit
  42. DANA SYARIAH
  43. BATUMBU
  44. Cashcepat
  45. klikUMKM
  46. Pinjam Gampang
  47. Cicil
  48. lumbungdana
  49. 360 KREDI
  50. Dhanapala
  51. Kredinesia
  52. Pintek
  53. ModalRakyat
  54. SOLUSIKU
  55. Cairin
  56. TrustIQ
  57. KLIK KAMI
  58. Duha SYARIAH
  59. Invoila
  60. Sanders One Stop Solution
  61. DanaBagus
  62. UKU
  63. KREDITO
  64. AdaPUndi
  65. ShopeePayLater
  66. Modal Nasional
  67. Komunal
  68. Restock.ID
  69. TaniFund
  70. Ringan
  71. Avantee
  72. Gradana
  73. Danacita
  74. IKI Modal
  75. Indofund.id
  76. iGrow
  77. Danai.id

Berikut ini daftar pinjol yang terdaftar OJK:

  1. TunaiKita
  2. Cashwagon
  3. Findaya
  4. AKTIVAKU
  5. KrediFazz
  6. CROWDE
  7. danaIN
  8. danabijak
  9. KawanCicil
  10. KREDITCEPAT
  11. samakita
  12. vestia
  13. Asetku
  14. danafix
  15. LAHANSIKAM
  16. gandengtangan
  17. JEMBATANEMAS
  18. qazwa
  19. edufund
  20. FinanKu
  21. UATAS
  22. dumi
  23. Pundiku
  24. TEMAN PRIMA
  25. OK!P2P
  26. DoeKu
  27. BANTUSAKU
  28. KlikCair
  29. AdaMOdal
  30. ETHIS
  31. KAPITALBOOST
  32. PAPITUPI Syariah
  33. Finteek Syariah
  34. Samir
  35. BBX FINTECH
  36. Saku Ceria
  37. indosaku
  38. IVJI
  39. pinjamindo
Tags:

Artikel Terkait

test

Keuangan

Lebih Dekat Memahami Konsep Risk dan Return dalam Investasi

Keuangan

Apa Itu Paylater: Definisi, Contoh, dan Cara Pakai

Keuangan

4 Bisnis Investasi Online Populer Menguntungkan

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png