icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / OJK Tetapkan Vtube Sebagai Entitas Investasi Bodong
icon-lang
icon-lang

OJK Tetapkan Vtube Sebagai Entitas Investasi Bodong

By Team Amartha Blog - 1 Feb 2021 - 3 min membaca

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambahkan Vtube sebagai salah satu investasi bodong. Kegiatan usaha bisnis Vtube sudah dilarang oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak bulan Juni tahun 2020 lalu.

Vtube sendiri merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh PT. Future View Tech. Perusahaan ini bergerak di bidang perikalanan.

Vtube memberikan profit sharing kepada pengguna atau anggota yang menonton iklan di aplikasi itu. Setiap kali menonton iklan, pengguna akan mendapatkan poin yang kemudian bisa dicairkan dalam bentuk uang. Satu VP setara dengan US$1 atau Rp14.000.

Selain menonton iklan, Vtube juga menawarkan mekanisme referal pon dan grup poin dengan mengajak orang lain bergabung di Vtube.

Pengguna juga akan ditawari untuk membeli aktivasi level misi. Bila pengguna mengaktifkan level misi, maka pengguna bisa mendapatkan keuntungan yang cukup besar dengan membayar sejumlah biaya terlebih dahulu.

Tips Terhindar Jerat Investasi Bodong

Misalnya, pengguna mengaktifkan level bintang 6 dengan 1 paket akan dikenai biaya aktivasi 10 VP. Keunggulan di level ini adalah dalam 40 hari pengguna bisa mendapatkan keuntungan sebesar 3.500 VP atau sekitar Rp49 juta.

Meskipun menawarkan keuntungan yang menarik, perlu diingat bahwa Vtube saat ini sudah masuk dalam daftar entitas investasi ilegal.

Agar dapat dicabut dari daftar investasi ilegal, Ketua SWI, Tongam L Tobing dalam Podcast Tolak Miskin dari detikFinance memberikan 4 syarat kepada Vtube, yaitu:

  1. Transaksi Menggunakan Rupiah

Dalam setiap transaksi, Vtube harus menggunakan mata uang rupiah.

Vtube sendiri memberikan pendapatan kepada para pengguna yang menonton iklan di aplikasi mereka. Selanjutnya pengguna akan mendapatkan poin berupa Vtube Poin (VP) yang nantinya bisa dicairkan.

Nabung Dollar vs Nabung Rupiah, Untung Mana?

2. Tidak Boleh Menggunakan Kode Referal

Dalam memberikan pendapatan kepada pengguna, Vtube tidak boleh menerapkan mekanisme kode referal.

Pelarangan terebut karena Vtube fokus pada jasa periklanan sehingga harusnya tidak memiliki sistem referal yang merupakan ciri khas dari multi level marketing (MLM).

3. Tampung Transaksi Pengguna dan Pengiklan

Agar dicabut dari daftar investasi ilegal, Vtube diminta oleh SWI untuk menampung transaksi jual beli poin antara pengguna dengan pengiklan untuk menghindari potensi kerugian.

4. Tertibkan Komunitas

Vtube harus menertibkan komunitas para penggunanya di dunia maya. Menurut Tongam, komunitas pengguna Vtube yang tidak tertib dapat merusak citra pemilik aplikasinya, yaitu PT Future View Tech yang sedang berupaya mendapatkan izin operasional yang sah dari regulator.

Di masa yang tengah sulit ini, mendapatkan penghasilan tambahan memanglah sangat membantu. Namun, jangan sampai kita lengah sampai terjerat investasi bodong, ya!

Kenali Perbedaan Perusahaan Investasi Legal dan Ilegal

Sumber: OJK

Pilihlah perusahaan investasi yang aman, yang sudah terdaftar dan diawasi OJK serta memberikan keuntungan yang wajar seperti perusahaan investasi P2P Lending Amartha.

Artikel Terkait

OJK Tetapkan Vtube Sebagai Entitas Investasi Bodong

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png