Pemerintah Naikkan Pajak. Apa Saja Yang Akan Dipajaki?
By Team Amartha Blog - 16 Jun 2021 - 3 min membaca
Dalam rangka menambah kas negara, pemerintah RI berencana menaikkan pajak pada beberapa sektor. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan jika kebutuhan negara untuk menangani kesehatan, perlindungan sosial, pembiayaan korporasi, UMKM dan insentif mengalami perubahan.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan pajak pada tahun lalu minus 19,7%. Lebih lanjut, kepabeanan dan cukai mengalami penurunan dan PNBP juga mengalami penurunan. Sementara pemerintah juga harus memenuhi kebutuhan belanja.
Karena itu, pemerintah berencana mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. Itu akan dituangkan lewat revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam draf RUU, kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Pasal 7. Adapun, ayat (3) Pasal tersebut menjelaskan tarif PPN sebesar 12 persen dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen hingga paling tinggi sebesar 15 persen.
Pajak PPh Orang Kaya Naik, Kalau Orang Miskin?
Selanjutnya, pemerintah menambahkan Pasal baru yakni Pasal 7A yang menjelaskan bahwa PPN dapat dikenakan tarif berbeda-beda tergantung jenis barang/jasa. Misalnya, pada penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar/dalam daerah pabean.
Berdasarkan ayat (2) Pasal 7A, tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.
Salah satu barang yang akan dikenai PPN dan mendapat banyak sorotan di masyarakat adalah sembako. Adapun sembako yang akan dikenakan PPN menurut draf RUU KUP, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Beras dan Gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam Konsumsi
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-Buahan
- Sayur-Sayuran
- Ubi-Ubian
- Bumbu-Bumbuan
- Gula Konsumsi
Daftar Negara-negara Dengan Pajak Termahal Di Dunia
Selain sembako, hasil tambang batubara disebut-sebut juga akan dikenakan PPN lewat RUU KUP. Kemudian, pemerintah juga telah menambahkan objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.
Ada juga ada jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG