icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Per Juni 2021 Ada 125 Fintech Legal Yang Diawasi OJK
icon-lang
icon-lang

Per Juni 2021 Ada 125 Fintech Legal Yang Diawasi OJK

By Team Amartha Blog - 21 Jun 2021 - 3 min membaca

Maraknya kasus kejahatan akibat pinjaman online (pinjol) ilegal, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja ekstra untuk mengawasi para pelaku usaha fintech,

Berdasarkan rilis terbaru, OJK mencatat hingga 10 Juni 2021, ada 125 penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin. 

Angka di atas secara jumlah mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya. Masih mengutip rilis OJK, ada penambahan 8 perusahaan baru dan 6 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending.

Adapun mengenai pembatalan disebabkan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi serta ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. 

Daftar fintech atau pinjaman online legal yang memiliki izin usaha OJK:

1. Danamas 

2. investree 

3. amartha 

4. DOMPET Kilat 

5. KIMO 

6. TOKO MODAL 

7. UANGTEMAN 

8. modalku 

9. KTA KILAT 

10. Kredit Pintar 

11. Maucash 

12. Finmas 

13. KlikACC 

14. Akseleran 

15. Ammana.id 

16. PinjamanGO 

17. KoinP2P 

18. pohondana 

19. MEKAR 

20. AdaKami 

21. ESTA KAPITAL FINTEK 

22. KREDITPRO 

23. FINTAG 

24. RUPIAH CEPAT 

25. CROWDO 

26. Indodana 

27. JULO

28. Pinjamwinwin 

29. DanaRupiah 

30. Taralite 

31. Pinjam Modal 

32. ALAMI 

33. AwanTunai 

34. Danakini 

35. Singa 

36. DANAMERDEKA 

37. EASYCASH 

38. PINJAM YUK 

39. FinPlus 

40. UangMe 

41. PinjamDuit 

42. DANA SYARIAH 

43. BATUMBU 

44. Cashcepat 

45. klikUMKM 

46. Pinjam Gampang 

47. cicil 

48. lumbungdana 

49. 360 KREDI 

50. Dhanapala

51. Kredinesia 

52. Pintek 

53. ModalRakyat 

54. SOLUSIKU 

55. Cairin 

56. TrustIQ 

57. KLIK KAMI 

58. Duha SYARIAH 

59. Invoila 

60. Sanders One Stop Solution 

61. DanaBagus 

62. KREDITO 

63. Modal Nasional 

64. Komunal 

65. Restock.ID 

Daftar fintech lending atau pinjaman online legal yang terdaftar OJK:

66. TunaiKita 

67. iGrow 

68. Cashwagon 

69. GRADANA 

70. Findaya 

71. AKTIVAKU 

72. KrediFazz 

73. iTernak 

74. CROWDE 

75. TaniFund 

76. danaIN 

77. Indofund.id 

78. AVANTEE 

79. danabijak 

80. KawanCicil 

81. KREDITCEPAT 

82. Danacita 

83. Danai.id 

84. DANAMART 

85. samakita 

86. vestia 

87. Asetku 

88. danafix 

89. LAHANSIKAM 

90. ShopeePayLater 

91. UKU 

92. gandengtangan 

93. JEMBATANEMAS 

94. asakita 

95. qazwa 

96. One Hope 

97. Adapundi 

98. Tree+ 

99. edufund 

100. FinanKu 

101. UATAS 

102. dumi 

103. Pundiku 

104. TEMAN PRIMA 

105. OK!P2P 

106. DoeKu 

107. BANTUSAKU 

108. KlikCair 

109. AdaModal 

110. kontanku 

111. ikimodal 

112. ETHIS 

113. KAPITALBOOST 

114. PAPITUPI 

115. Finteck Syariah 

116. Samir 

117. Optima 

118. BBX FINTECH 

119. Ringan 

120. Saku Ceria 

121. indosaku 

122. SolusiKita 

123. IVOJI 

124. pinjamindo 

125. KOTAK KOIN

Artikel Terkait

Memahami Pinjaman Online Dalam Islam

Per Juni 2021 Ada 125 Fintech Legal Yang Diawasi OJK

Keuangan

Tips Cerdas Hadapi Debt Collector Pinjaman Online

Keuangan

Perbedaan Pinjam Uang di Pinjol dan Bank Konvensional

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png