icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Perbandingan Bunga Deposito dan Investasi P2P Lending
icon-lang
icon-lang

Perbandingan Bunga Deposito dan Investasi P2P Lending

By Team Amartha Blog - 20 Mar 2020 - 3 min membaca

Perbandingan Bunga Deposito dan Investasi P2P Lending - Investasi P2P Lending ialah salah satu wadah investasi yang tergolong baru. Perkembangan investasi P2P Lending timbul seiring dengan bertumbuhnya perusahaan-perusahaan Fintech yang berada di negara Indonesia. Pada dasarnya, investasi P2P Lending sangat digemari kalangan milenial. Hal tersebut ditengarai faktor kemudahan yakni bisa diakses secara online. Selain itu, tingginya potensi profit juga menjadi alasan investasi P2P Lending tetap dilirik.

Bunga deposito maupun P2P Lending memiliki kesamaan tujuan yakni sebagai penghimpun dana dari para nasabah yang merasa mempunyai kelebihan dana. Tujuannya agar dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang membutuhkan dana, pastinya dengan imbalan yang telah ditentukan. Namun terdapat tiga poin yang menjadi dasar perbedaan antara bunga deposit bank dan investasi P2P Lending antara lain :

Perbankan dan Fintech

Sebenarnya deposit merupakan salah satu fitur produk dari usaha perbankan. Jadi, para nasabah melakukan deposit yakni menitipkan kelebihan dan kepada pihak perbankan. Selanjutnya, perbankan yang melakukan peran sebagai pengatur apakah dana yang terhimpun dari deposit tersebut bisa diwujudkan sebagai investasi dalam produk keuangan lain atau bahkan bisa disalurkan kembali ke nasabah debitur dalam bentuk pembiayaan atau kredit. Bank juga berperan sebagai penjamin kembalinya dana plus bunga deposit sebab setoran tetap diberikan investor kepada pihak bank, meskipun pada prosesnya nanti ada pihak debitur yang mengalami macet dalam pembayaran kredit.

Sedangkan definisi investasi P2P Lending ialah salah satu fasilitas yang tersedia dan diwujudkan oleh perusahaan Fintech. Tujuan dari investasi P2P Lending adalah untuk menghubungkan kreditur atau pemberi pinjaman dengan debitur atau peminjam secara langsung. Inilah alasan dan penjelasan tentang apa faktor yang menjadikan investasi ini disebut sebagai peer-to-peer lending (P2P Lending). Perusahaan Fintech hanya berperan dan berfungsi sebagai perantara dan fasilitator. Sementara imbalan hasil akan diterima oleh kreditur dengan syarat hanya jika debitur benar-benar menunaikan kewajibannya. 

Hal-Hal Terkait Penjaminan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki tugas sebagai penjamin semua dana yang disimpan dalam deposito dan tabungan di perbankan, dengan syarat memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Artinya, sekalipun bank mengalami kebangkrutan, dana Anda dalam deposito masih bisa kembali.

Sementara itu, tak ada skema serupa LPS dari pihak pemerintah untuk P2P Lending. Setiap P2P Lending harus merancang skema sendiri untuk mengatasi gagal bayar debitur. Namun, perhatikan bahwa penerapan skema penjaminan ini berbeda-beda di setiap perusahaan Fintech.

 Pajak Bunga Deposito vs PPh Pasal 23

Apabila pokok deposito Anda mencapai lebih dari Rp7,500,000, maka bunga deposito yang Anda peroleh akan dipotong pajak sebesar 20 persen dan bersifat PPh Final. Namun, semua imbal hasil yang diterima dari investasi P2P Lending akan dikenakan PPh Pasal 23 yang sebesar 15 persen dan bersifat tidak final. Artinya, setelah dipotong pajak, pendapatan Anda dari bunga deposit tak perlu diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan, tetapi pendapatan investasi P2P perlu diperhitungkan lagi.

Selain itu, Anda yang beragama Islam kemungkinan juga perlu memperhitungkan boleh-tidaknya berinvestasi pada produk yang memberikan imbal hasil dalam bentuk bunga. Dalam hal ini, aneka ragam produk deposito syariah sudah jauh lebih banyak tersedia dibandingkan investasi P2P Lending syariah.

Artikel Terkait

Perbandingan Bunga Deposito dan Investasi P2P Lending

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png