5 Pertimbangan Dalam Berinvestasi di P2P Lending
By Team Amartha Blog - 13 Jul 2021 - 3 min membaca
P2P Lending adalah salah satu alternatif investasi yang menawarkan keuntungan bersaing dengan instrumen investasi lainnya. Konsep dari P2P Lending adalah menghubungkan pemberi dana dan peminjam dana di dalam suatu platform.
Pemberi dana akan mendapatkan keuntungan setelah meminjamkan dana berdasarkan akad yang telah disepakati. Sementara peminjam dana bisa mendapatkan dana pinjaman dengan mudah dan mengembalikan dana tersebut dengan bunga yang telah ditentukan. P2P Lending kerap dikenal dengan nama pinjaman online.
Seiring perkembangannya, muncul P2P Lending Ilegal yang meresahkan masyarakat karena pelayanan yang tidak ramah dan berujung pada tindak kejahatan sehingga membuat para calon investor enggan untuk berinvestasi di P2P Lending.
Padahal ada banyak P2P Lending Legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian dapat dipastikan dana dan data diri baik peminjam atau pendana aman.
Berikut ini beberapa hal yang bisa dipertimbangkan apabila ingin berinvestasi di P2P Lending.
1. Legalitas Perusahaan P2P Lending
Legalitas suatu perusahaan P2P Lending dapat diakses di website OJK dan juga AFPI. Secara berkala OJK memperbarui daftar perusahaan mana saja yang terdaftar dan berizin.
Pastikan untuk mengecek legalitas perusahaan P2P Lending sebelum mendaftar dan berinvestasi!
2. Jenis Distribusi Dana P2P Lending
Ada dua jenis distribusi dana yang disalurkan oleh P2P Lending di Indonesia, untuk kebutuhan konsumtif dan modal usaha baik perorangan atau perusahaan.
(link beda P2P Lending konsumtif dan modal usaha)
3. Risiko Investasi
Perlu diketahui dan disadari bahwa setiap instrumen investasi memiliki risikonya masing-masing. Ada yang rendah, sedang, dan tinggi. Risiko yang dihadapi oleh investor P2P Lending adalah terlambat bayar hingga gagal bayar.
Minimalisir Risiko Investasi di P2P Lending, Cukupkah Dengan Diversifikasi Saja?
4. TKB
Rasio kesehatan lembaga keuangan dilihat dari Non Performing Loan (NPL). Semakin kecil maka semakin baik. Di P2P Lending, NPL disebut juga dengan TKB90.
TKB90 adalah tingkat kewajiban penyelesaian kewajiban pinjam meminjam selama 90 hari sejak pinjaman jatuh tempo. Berbeda dengan NPL, semakin besar rasio TKB90 semakin bagus performanya.
Adapun perhitungan TKB adalah sebagai berikut:
TKB90 = 100% - TWP90
*TWP90 adalag nilai outstanding pinjaman wanprestasi di atas 90 hari yang tidak berhasil dibayar kembali atau ditagih.
5. Value Lain
Saat ini, berinvestasi tidak hanya menawarkan keuntungan saja bagi para investornya tetapi juga menawarkan value lain. Hal tersebut dikenal dengan nama impact investing. Salah satu perusahaan P2P Lending yang menawarkan value itu adalah Amartha.
Amartha adalah pioneer P2P Lending yang mengadaptasi sistem Grameen Bank dari Muhammad Yunus. Amartha fokus menyalurkan dana investor kepada perempuan pengusaha mikro melalui pendampingan dan pelatihan usaha serta keuangan secara rutin.
Di Amartha, investor tidak hanya mendapatkan bagi hasil sampai 15% flat per tahun tetapi juga turut memberdayakan perempuan pengusaha mikro di pedesaan.
Berdasarkan Laporan Akuntabilitas Sosial Amartha, 41% mitra keluar dari garis kemiskinan setelah 2 tahun bergabung dengan Amartha. Inspiratif, bukan?
Yuk, daftar sekarang!
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG