icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Potensi UMKM di Desa di Masa New Normal
icon-lang
icon-lang

Potensi UMKM di Desa di Masa New Normal

By Team Amartha Blog - 17 Jun 2020 - 3 min membaca

Pandemi virus Corona atau covid-19 telah menyebabkan sebagian besar usaha di Indonesia mengalami kemunduran. Ekonomi masyarakat dan pada pelaku usaha diakui sangat lesu beberapa bulan terakhir sejak adanya wabah virus dengan penyebaran sangat cepat tersebut.

Bahkan, beberapa usaha yang terdampak terpaksa merumahkan karyawannya karena tak sanggup lagi membayar gaji akibat lesunya laju perputaran usaha, terutama bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di pedesaan.

Hal itu tak lepas dari adanya physical distancing yang dibuat oleh pemerintah, serta ketakutan masyarakat atas menyebarnya virus tersebut terhadap diri mereka maupun keluarga. Diakui, UMKM di pedesaan mengalami kemunduran yang sangat tajam. Bahkan, beberapa mengalami kebangkrutan sejak adanya pandemi covid-19 di Indonesia. 

Hal itu membuat pemerintah dan beberapa pihak merasa prihatin atas merosotnya kondisi perekonomian masyarakat di negeri ini. Oleh karena itu, pemerintah kini telah membuat peraturan baru yang diharapkan bisa kembali mendorong perekonomian masyarakat dan para pelaku usaha, khususnya potensi UMKM di desa.

Peraturan tersebut berupa dibolehkannya masyarakat dan para pelaku usaha, termasuk UMKM menjalankan aktivitas seperti biasa. Namun, aktivitas yang dilakukan tidak sebebas saat sebelum adanya pandemi vorus covid-19.

Ada peraturan ketat berupa protokol kesehatan covid-19 yang wajib dilakukan para karyawan atau pekerja, khususnya bagi UMKM demi menjaga kesehatan dan melindungi diri dari virus tersebut. 

Kondisi di atas disebut dengan masa normal baru atau yang kita kenal dengan istilah new normal. Terawan Agus Putranto, menteri kesehatan RI sudah merilis Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/328/2020 yang berisi tentang panduan mengenai pencegahan dan pengendalian virus Corona atau covid-19 di tempat kerja, baik di perkantoran maupun usaha industri selama masa pandemi.

Potensi UMKM di Masa New Normal

Potensi UMKM di Masa New Normal
Ibu Rini, Mitra Usaha Amartha yang alih usaha dari pembuatan sepatu ke pembuatan APD

Diakui, tak semua UMKM siap dengan protokol kesehatan yang dibuat pemerintah dengan adanya new normal ini. Ada beberapa hal yang tak bisa mereka lakukan selama proses industri.

Salah satu penyebabnya adalah adanya biaya tambahan dalam operasional usaha untuk menjalankan protokol new normal, seperti pembelian masker untuk karyawan, peraturan jam kerja, dan lainnya.

Namun, Akumindo (Asosiasi UMKM Indonesia) sangat mendukung adanya kebijakan ini. Mereka beranggapan bahwa dengan dimulainya new normal, UMKM di Indonesia bisa kembali bergerak dan bangkit dari keterpurukan akibat pandemi corona. Meskipun, mereka harus melakukan beberapa hal yang sebelumnya tak pernah dilakukan.

Dengan begitu, tentu potensi UMKM di desa akan meningkat. Terlebih, jika UMKM tersebut bisa memanfaatkan teknologi untuk kemajuan usahanya. Mereka bisa menggunakan media sosial, e-commerce, dan paltform online lainnya untuk memasarkan produk UMKM. 

Survei BPS: 69% UMKM Butuh Bantuan Modal Di Masa Pandemi

Dengan diterapkannya new normal ini secara perlahan akan meningkatkan potensi UMKM di desa. Pemerintah juga telah membuka kerja sama dengan e-commerce dan lembaga pelatihan maupun pendidikan online maupun online untuk memajukan UMKM di Indonesia.

Dukung UMKM Melalui Amartha

UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Sayangnya berdasarkan survei BPS, terdapat 69% Usaha Kecil yang membutuhkan modal usaha selama masa pandemi ini. Dengan demikian untuk menumbuhkan ekonomi Indonesia dapat dimulai dengan mendanai UMKM yang ada di pedesaan.

Salah satu perusahaan yang menjembatani antara investor dengan UMKM adalah perusahaan peer-to-peer (p2p) lending Amartha. Di Amartha, investor bisa mendapatkan keuntungan sampai 15% Flat pertahun sementara pelaku UMKM atau mitra usaha mendapatkan modal sekaligus pelatihan dan pendampingan rutin setiap minggu selama masa tenor.

Amartha sendiri adalah p2p lending paling aman. Pasalnya, Amartha tidak hanya terdaftar dan diawasi oleh OJK melainkan sudah memiliki izin usaha atau lisensi dari OJK. Dengan demikian, Amartha bukanlah perusahaan fintek ilegal.

Mari dukung pulihnya ekonomi mikro pedesaan dengan mendanai di Amartha!

Tags:

Artikel Terkait

test

Keuangan

Lebih Dekat Memahami Konsep Risk dan Return dalam Investasi

Keuangan

Apa Itu Paylater: Definisi, Contoh, dan Cara Pakai

Keuangan

4 Bisnis Investasi Online Populer Menguntungkan

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png