icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Restrukturisasi Kredit, Jenis dan Syarat Yang Perlu Diketahui Peminjam
icon-lang
icon-lang

Restrukturisasi Kredit, Jenis dan Syarat Yang Perlu Diketahui Peminjam

By Team Amartha Blog - 28 Dec 2021 - 3 min membaca

Restrukturisasi kredit adalah solusi yang bisa kamu ambil jika kamu mengalami kesulitan dalam membayar kembali pinjaman yang kamu ajukan ke suatu lembaga keuangan.

Kamu tak perlu khawatir karena layanan restrukturisasi kredit ini sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri keuangan di Indonesia.

Lalu, apa itu restrukturisasi kredit? Apa saja jenis dan syarat melakukan restrukturisasi kredit?

Apa Itu Restrukturisasi Kredit?

Menurut OJK, restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. 

Secara sederhana, restrukturisasi kredit adalah keringanan yang diberikan oleh lembaga keuangan untuk kamu yang kesulitan dalam membayar pinjaman.

Perlu kamu ingat bahwa restrukturisasi kredit berupa keringanan, bukan penghapusan pinjaman. Dengan demikian, kamu tetap harus membayar pinjaman namun dengan nominal yang sesuai berdasarkan kesanggupanmu dalam membayar.

Jenis dan Syarat Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi kredit yang ditawarkan oleh lembaga keuangan kepada peminjam yang satu dengan peminjam yang lain akan berbeda-beda. Ada banyak faktor yang dapat mempengaruhinya seperti tujuan peminjaman, histori kredit, hingga pendapatan si peminjam.

Adapun kebijakan restrukturisasi kredit yang ditawarkan oleh lembaga keuangan yaitu berupa:

1. penurunan suku bunga kredit,

2. perpanjangan jangka waktu kredit,

3. pengurangan tunggakan bunga kredit, 

4. pengurangan tunggakan pokok kredit, 

5. penambahan fasilitas kredit, dan atau 

6. konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara. 

Melansir situs OJK, ada dua persyaratan yang perlu dimiliki oleh seseorang yang ingin mengajukan restrukturisasi kredit kepada lembaga keuangan. 

Pertama, debitur atau peminjam mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit. Kedua, debitur atau peminjam memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit

Untuk kamu yang ingin mengajukan restrukturisasi kredit, yuk simak langkah-langkah berikut ini! Sebelumnya, perlu kamu ketahui bahwa tidak semua orang bisa mendapatkan restrukturisasi kredit, namun kamu bisa mencobanya terlebih dahulu.

1. Mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit ke Lembaga Keuangan 

Langkah awal yang perlu kamu lakukan adalah mendatangi atau menghubungi lembaga keuangan tempat kamu mengajukan pinjaman. Sampaikan kepada pihak lembaga keuangan bahwa kamu mengalami kesulitan dalam melakukan pengembalian pinjaman. 

Biasanya kamu akan ditanyakan seperti alasan pengajuan keringanan, kondisi keuangan saat ini, dan atau kondisi perusahaan tempat kamu bekerja atau usaha yang kamu kelola.

2. Pihak Lembaga Keuangan Akan Melakukan Assessment

Setelah pihak lembaga keuangan menanggapi permintaanmu, selanjutnya mereka akan melakukan assessment atau pengecekan apakah kamu bisa mendapat keringanan, atau jenis keringanan apa saja yang bisa ditawarkan atau bahkan tidak bisa mendapatkan keringanan. 

3. Informasi Persetujuan atau Penolakan

Setelah pihak lembaga keuangan melakukan assessment, selanjutnya kamu akan diinformasikan baik secara online atau melalui tim yang bertugas membantumu dalam mendapatkan pinjaman sebelumnya. 

Itulah beberapa penjelasan mengenai restrukturisasi kredit yang semoga bermanfaat untuk kamu, ya. Pastikan kamu mengatur keuangan dengan baik dan disiplin agar kamu tidak kesulitan dalam melunasi pinjaman. Kamu bisa mulai dengan membuat uang bekerja untukmu. Misalnya seperti mendanai mitra usaha di P2P Lending Amartha.

Dengan mendanai mitra usaha Amartha mulai dari Rp100.000, kamu bisa mendapatkan bagi hasil hingga 15% flat per tahun. Tak perlu khawatir karena Amartha sudah terdaftar dan berizin OJK. Selain itu, dana pokok dan bagi hasil dibayarkan setiap minggu dan dapat diambil kapan saja. Yuk daftar jadi pendana di Amartha!

Tags:

Artikel Terkait

test

Keuangan

Lebih Dekat Memahami Konsep Risk dan Return dalam Investasi

Keuangan

Apa Itu Paylater: Definisi, Contoh, dan Cara Pakai

Keuangan

4 Bisnis Investasi Online Populer Menguntungkan

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png