Sama-sama Beri Pinjaman Modal, Ini Beda P2P Lending dan Crowdfunding
By Team Amartha Blog - 2 Jun 2021 - 3 min membaca
Dalam merintis sebuah usaha, ide dan inovasi tidaklah cukup tanpa dukungan modal yang memadai. Saat ini, mendapatkan modal usaha bisa dilakukan dalam berbagai cara tanpa perlu mencari pembiayaan lewat perbankan.
Ada dua sistem pendanaan yang terbilang baru di Indonesia dan semakin populer sekarang yaitu Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) dan Crowdfunding. Kedua sistem pendanaan ini memang sering dianggap sama antara satu dan yang lainnya. Padahal, jika ditelisik lebih dalam, keduanya memiliki perbedaan yang cukup besar.
Berikut ini adalah perbedaan dari Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) dan Crowdfunding!
1. Definisi
Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) merupakan suatu platform yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam. Dalam Peer-to-Peer Lending (P2P Lending), uang yang dipinjam juga dikenakan sejumlah bunga saat pengembaliannya.
Kegiatan Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) dilakukan secara online. Pemberi pinjaman dan peminjam tidak bertemu satu sama lain. Di samping itu, peminjam bisa mendapatkan pinjaman tanpa perlu menjaminkan apa pun (tanpa agunan). Setelah pinjaman disetujui, peminjam akan terikat perjanjian mengenai kewajiban kepada pemberi pinjaman.
Berbeda dengan sistem peminjaman lainnya, dalam crowdfunding atau urun dana, peminjam justru mendapatkan sejumlah dana dalam bentuk donasi. Mirip-mirip dengan P2P, crowdfunding melibatkan tiga pihak: pemilik project / peminjam, pemberi dana, dan penyedia platform.
Pencari dana hanya perlu menceritakan ide bisnis dan berbagai peluang bisnis tersebut kedepannya. Jika ada yang tertarik, pemberi dana akan beramai-ramai atau patungan memberikan dana bagi jalannya bisnis. Di sisi lainnya, crowdfunding juga dimanfaatkan sebagai aksi penggalangan dana untuk tujuan sosial.
Jadi, dalam Crowdfunding, pencari dana setidaknya harus sebaik mungkin menyampaikan cerita mengenai bisnis / project yang dijalankan. Agar menarik pemberi dana memberikan donasi.
2. Kompensasi
Perlu diketahui, Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) menerapkan kompensasi bunga bagi peminjam dan pemberi pinjaman. Tingkat bunga yang akan kamu dapatkan tersebut, tergantung dari tingkat risiko yang terdapat pada data pengajuan.
Beda halnya dengan crowdfunding yang memberikan dua penawaran untuk para pendukung atau donatur, berikut ini beberapa di antaranya:
Saham Bisnis: Pebisnis yang membutuhkan pendanaan untuk usaha mereka dapat memberikan saham kepada para investor agar memperoleh pengembalian donasi berupa uang.
Reward atau Hadiah untuk Donasi: Kebanyakan pebisnis yang melakukan pitching terhadap proyeknya akan menawarkan diskon produk atau jasa, menyebut nama-nama kontributornya di website, memberikan t-shirt gratis, atau hadiah kecil lainnya.
Hal ini seringkali dapat diterima dengan baik jika proyek yang bersangkutan adalah sesuatu yang bisa menarik perhatian masyarakat secara emosional dan membuat mereka merasa sedang melakukan perubahan.
3. Persetujuan Pengajuan Dana
Sebagai informasi, Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) merupakan platform pendanaan berbasis online. Karena itu, pendanaan lewat Peer-to-Peer Lending (P2P Lending tidak perlu menyertakan surat berharga seperti rumah, tanah, mobil dan lainnya sebagai jaminan.
Dokumen yang diperlukan sebagai syarat utama hanya berupa identitas pribadi, NPWP, surat izin berdirinya usaha dan rekening yang aktif minimal selama tiga bulan. Pengajuan pinjaman akan segera diproses bila dokumen yang diperlukan sudah lengkap.
Setelah disetujui, maka kamu akan menghadapi sebuah perjanjian yang terikat, yaitu perjanjian tertulis mengenai jumlah dana yang dipinjamkan dari lender dan kewajiban membayar tagihan setiap bulannya hingga lunas.
Sementara itu, pada crowdfunding tidak ada sebuah perjanjian terkait yang dibuat antara peminjam dengan pemberi pinjaman. Sebab dana yang terkumpul untuk peminjam sifatnya bebas tanpa adanya nominal yang ditentukan alias sukarela.
4. Persetujuan Pendanaan
Pada dasarnya, pendanaan untuk bisnis butuh dana yang tidak sedikit. Selain kelengkapan dokumen yang menjadi syarat utama, ada faktor lain yang harus dipertimbangkan dengan tepat sebelum melakukan persetujuan.
Pada Peer-to-Peer Lending (P2P Lending), peminjam wajib memberikan semua informasi bisnis atau usaha yang dijalankan secara detail tanpa ada yang disembunyikan. Beritahu juga mengenai perkembangan bisnis selama beberapa tahun belakang dan apa yang akan direncanakan kedepannya terhadap bisnis Anda.
Adapun, crowdfunding adalah platform pendanaan yang biasanya berbasis donasi dan dilakukan secara sukarela. Faktor yang membuat orang-orang ingin mendonasikan uang mereka kepada suatu bisnis, terletak pada informasi bisnis yang unik atau menarik perhatian. Semakin bagus ide dan sejarah mengenai bisnis yang dijalankan, maka dana yang dibutuhkan akan semakin cepat terkumpul.
Well, itulah perbedaan dari Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) dan Crowdfunding. Semoga informasi ini bermanfaat buatmu ya!
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG