icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Sedang Populer, Ini Kata OJK Tentang Investasi Aset Kripto
icon-lang
icon-lang

Sedang Populer, Ini Kata OJK Tentang Investasi Aset Kripto

By Team Amartha Blog - 18 May 2021 - 3 min membaca

Investasi aset kripto atau cryptocurrency sekarang ini menjadi daya tarik masyarakat untuk berinvestasi. Pasalnya, berbagai aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan Dogecoin terus melejit harganya belakangan.

Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru mengeluarkan peringatan kepada investor terkait dengan maraknya investasi di aset kripto (cryptocurrency). Masyarakat diminta lebih hati-hati ketika memilih aset kripto, karena underlying ekonominya tidak jelas.

Mulai Populer di Masyarakat, Inilah Kelebihan dan Kekurangan dari Cryptocurrency

Peringatan ini dikeluarkan oleh OJK melalui akun sosial media Instagram yang dipublikasikan pada hari Selasa (11/05/2021). Dalam post Instagram tersebut, OJK memberikan penjelasan terkait keberadaan aset kripto sebagai alat pembayaran.

OJK menyebutkan, aset kripto atau cryptocurrency merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. OJK juga diketahui telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

OJK menambahkan, aset kripto termasuk komoditas yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Karena itu, masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.

"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto ya, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan @bappebti @kemendag," tulis OJK dalam postingan tersebut.

11 Catatan Soal Kripto Dari MUI. Halal atau Haram Nih?

Sebagai informasi, aset Cryptocurrency adalah mata uang digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Sandi-sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini. Nama tersebut berasal dari gabungan dua kata, yaitu “cryptography” yang mempunyai arti kode rahasia, dan “currency” yang berarti mata uang.

Di Indonesia sendiri, regulasi jual beli aset Cryptocurrency sudah diatur melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini guna memastikan bahwa aset Cryptocurrency yang kian berkembang ini telah diakui secara legal dan dapat diperjualbelikan melalui beberapa media exchange yang telah terdaftar secara resmi.

Sekarang ini ada 13 perusahaan atau entitas yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti sebagai pedagang aset kripto, Perusahaan tersebut adalah PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), PT Bursa Cripto Prima, PT Luno Indonesia Ltd (Luno), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku), PT Indonesia Digital Exchange (Digital Exchange), PT Cipta Koin Digital (Koinku), PT Trinity Investama Berkat (Bitocto), dan PT Plutonext Digital Aset.

Sebagai informasi, diketahui sudah terdapat ribuan jenis cryptocurrency. Dari ribuan jenis itu, Bappebti sudah mengeluarkan 226 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

Sementara itu, jika merujuk kepada peraturan Bappebti No 5/2019, crypto asset yang selanjutnya disebut aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Artikel Terkait

Saham dan Kripto Anjlok, Saatnya Investasi ke P2P Lending?

Keuangan

Ingin Investasi Kripto? Berikut 4 Cara Investasi Kripto

Keuangan

Sedang Populer, Ini Kata OJK Tentang Investasi Aset Kripto

Keuangan

Alasan Warren Buffett Tidak Pilih Kripto Sebagai Aset Investasi

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png