icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Sejarah dan Aturan Tunjangan Hari Raya (THR)
icon-lang
icon-lang

Sejarah dan Aturan Tunjangan Hari Raya (THR)

By Team Amartha Blog - 24 May 2019 - 3 min membaca

Sudahkah anda mendapat Tunjangan Hari Raya (THR)? Pada bulan Ramadan, para pegawai menunggu pembayaran THR oleh perusahaan. Biasanya, perusahaan akan memberikan THR pada akhir bulan Ramadan. Tetapi tahukah anda awal mula THR dibayarkan? THR  sudah ada sejak Pemerintahan Presiden Soekarno. Pada 1951, kabinet Soekiman Wirjosandjojo memberikan THR kepada pamong praja (kini pegawai negara sipil). Kala itu, pemberian THR diberikan untuk meningkat kesejahteraan para pamong praja. Awal Mula THR Kala itu, Kabinet Soekiman memberikan THR kepada pegawai sebesar Rp 125 - 200 atau zaman sekarang sekitar Rp 1,1 juta - Rp 1,7 juta serta tunjangan lain seperti beras dan bahan pokok lainnya. Seiring berjalannya waktu, pembayaran THR ini juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan swasta. Hingga kini, semua perusahaan swasta, negeri dan pemerintah memberikan THR kepada pegawai-pegawainya. THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah hari raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja beragama Budha dan hari raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu. [caption id="attachment_3821" align="aligncenter" width="1200"] Soekirman Wirjosandjojo[/caption] Peraturan THR THR telah tercantum pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Seperti dilansir dari Wikipedia, di dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan. Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perhitungan THR Jika gaji anda per bulan sebesar Rp 5 juta, maka pembayaran THR sesuai dengan gaji anda yakni Rp 5 juta, namun hanya berlaku bagi anda yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Jika anda baru bekerja 5 bulan, maka anda akan mendapatkan THR sekitar Rp 2 juta.
 (5 x Rp.5.000.000) ÷ 12 = Rp. 2.083.333,333
Nah, agar THR anda dapat digunakan dengan baik. Alangkah baiknya, anda memulai pendanaan di fintech peer to peer lending. Apalagi, banyak keuntungan yang anda dapat. Selain membantu usaha para peminjam, anda juga mendapatkan keuntungan hingga 15 persen.

Artikel Terkait

Sejarah dan Aturan Tunjangan Hari Raya (THR)

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png