icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Sejarah dan Perkembangan Peer to Peer Lending 
icon-lang
icon-lang

Sejarah dan Perkembangan Peer to Peer Lending 

By Team Amartha Blog - 29 Aug 2019 - 3 min membaca

Sebagai pendatang baru, layanan keuangan peer to peer (P2P) Lending kini menjadi produk finansial yang banyak digemari oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, P2P Lending menawarkan  keuntungan yang tinggi juga kemudahan akses dalam bentuk digital. Pada dasarnya, perusahaan P2P Lending memiliki tujuan untuk memberikan alternatif pinjaman kepada UMKM yang tidak terjangkau oleh perbankan. Hingga Agustus 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin OJK sebanyak 127 perusahaan di Indonesia.  Pemicu maraknya P2P Lending di Indonesia menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah masih rendahnya inklusi keuangan di Indonesia. Hal tersebut didukung dengan adanya data dari Kementerian Koperasi dan UMKM yang menyatakan bahwa lebih dari 50 juta UMKM di Indonesia dinilai belum bankable. Sementara menurut Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), munculnya industri P2P Lending di Indonesia berawal dari rendahnya penetrasi kredit.  Lalu, bagaimana sejarah P2P lending di dunia? Berikut sejarah P2P lending di pelbagai belahan dunia,

P2P Lending di Eropa

P2P Lending pertama di dunia berada di Buckinghamshire, Inggris dengan nama Zopa yang didirikan sejak tahun 2004 oleh tim dari perusahaan internet banking, Egg Banking, dan rilis pada bulan Maret tahun 2005. Sejak didirikan, Zopa telah memberikan lebih dari US$ 3,22 M pinjaman kepada peminjam di Inggris.

P2P Lending di Amerika

Di tahun 2006, P2P Lending menyebar sampai ke Amerika Serikat dengan berdirinya perusahaan bernama Prosper yang diikuti oleh Funding Circle. Perusahaan tersebut memberikan fokus pinjaman kepada perusahaan-perusahaan kecil. Funding Circle kemudian berkembang sampai ke Amerika Serikat, Jerman, dan Belanda. Di awal kehadirannya, Funding Circle telah membantu 40.000 usaha kecil di seluruh dunia.  Di Amerika, terdapat dua alasan  mengapa industri P2P Lending populer dan diminati. Pertama, dampak krisis finansial di tahun 2008 yang berakibat pada penutupan penyaluran kredit baru dan pemberian suku bunga yang mendekati 0% bagi deposan oleh pihak perbankan. Kedua, pembatasan yang didasarkan pada kelayakan peminjam serta diberlakukannya standar tarif peminjam yang sangat tinggi. Terakhir, pihak investor menilai bahwa jangka waktu peminjaman cukup lama, yaitu 3 tahun.

P2P Lending di China

Di benua Asia terutama China, kegiatan P2P Lending versi digital mulai masuk sekitar tahun 2007. Keberadaan P2P Lending ini dapat memikat masyarakat untuk meminjam uang juga sebagai sarana investasi untuk modal usaha atau keperluan apapun. P2P Lending di China menawarkan pinjaman tanpa jaminan dengan suku bunga mencapai 8 - 10% per tahun. Tak heran pasar P2P Lending mengalami kenaikan hingga 44% setiap tahunnya. Yingcan Group, perusahaan jasa konsultasi fintech di Shanghai menyebutkan bahwa jumlah fintech P2P Lending di Cina pada tahun 2018 mencapai 1.021 perusahaan. Kenaikan yang cukup besar ini disebabkan tidak adanya campur tangan pemerintah di industri ini. Dengan demikian, P2P Lending di Cina lebih mirip sebagai perbankan bayangan (shadow banking) yang merupakan salah satu celah irisan dari sistem perbankan yang ditetapkan oleh pemerintah Beijing. Industri yang semula didukung oleh pemerintah kini harus dibersihkan dengan peraturan yang lebih ketat karena dapat menimbulkan risiko yang besar seperti penipuan dan kriminalitas.  Khawatir banyaknya model penipuan berkedok fintech P2P Lending, pemerintah Cina mulai menginspeksi industri ini secara langsung. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengerahkan perbankan secara ketat memeriksa profil investor. Pemerintah Cina juga menargetkan akan menutup perusahaan fintech P2P Lending yang menyalurkan pinjaman berisiko tinggi dan yang menggunakan skema ponzi. Pemerintah juga melakukan pembatasan nominal pinjaman untuk individu maksimal 1 juta yuan dan pinjaman UMKM sebesar 5 juta yuan, serta dana investor yang harus disimpan di rekening bank kustodian. 

P2P Lending di Indonesia

Belum diketahui kapan pasti industri P2P Lending masuk ke Indonesia, namun apabila merujuk pada peraturan yang dibuat OJK mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi maka P2P Lending sudah ada di tahun 2016.  Salah satu perusahaan P2P Lending yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin usaha adalah Amartha. Amartha.com adalah perusahaan P2P Lending yang menghubungkan pendana di kota kepada peminjam di desa khususnya perempuan. Di Amartha, para investor bisa dapat keuntungan sampai 15% flat per tahun dan menciptakan dampak sosial yang nyata, kesejahteraan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hingga kini, Amartha telah menyalurkan lebih dari 1 Triliun Rupiah kepada lebih dari 250 ribu perempuan di hampir seluruh Pulau Jawa. 

Artikel Sebelumnya

Artikel Selanjutnya

Artikel Terkait

4 Bisnis Investasi Online Populer Menguntungkan

Keuangan

Jenis Layanan Keuangan Digital yang Ada di Indonesia

Produk Terbaru Pendana

Kamu Wajib Tahu! Kenali Jenis-jenis Pajak di Indonesia

Yakin Cuan Maksimal dengan 5 Cara Investasi Uang 1 Juta Ini

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png