Stop Panic Buying! Lalu Bagaimana Meminimalisirnya?
By Team Amartha Blog - 31 Mar 2020 - 3 min membaca
Istilah panic buying merujuk pada pengertian penimbunan barang yang dilakukan oleh konsumen atau masyarakat ketika ada situasi tertentu yang dianggap gawat atau darurat. Menurut Enny Sri Hartati, Direktur Eksekutif INDEF, panic buying dipicu oleh faktor psikologis yang biasanya terjadi karena informasi yang diterima oleh masyarakat tidak jelas. Akibatnya, muncul kekhawatiran dari masyarakat dan meresponsnya dengan menimbun barang sebagai salah satu bentuk penyelamatan diri.
Kekhawatiran yang terjadi di masyarakat sendiri terbagi menjadi dua bentuk, yaitu khawatir harga akan naik dan khawatir barang sudah tidak ada. Misalnya saja masker dan hand sanitizer yang saat ini sangat diperlukan baik oleh masyarakat maupun tenaga medis di tengah wabah virus Covid-19.
Panic buying sebenarnya tidak hanya terjadi baru-baru ini saja. Sejarah mencatat bahwa fenomena panic buying pertama kali terjadi pada saat hiper-inflasi di Jerman. Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 1922-1923 di mana Jerman kalah dalam Perang Dunia I dan harus membayar denda yang besar.
Maka dari itu, pemerintah Jerman meminjam uang untuk membayar denda namun sayangnya perekonomian dalam negeri berantakan. Nilai mata uang tidak ada artinya lagi sementara harga terus meroket. Akhirnya menimbulkan panic buying.
Apabila panic buying dibiarkan terus-menerus terjadi, maka dapat menimbulkan inflasi sebagai dampak lanjutan. Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Februari 2020 mencatat laju inflasi hanya 0,28% lebih rendah dari inflasi bulan Januari 2020 yang sebesar 0,39%.
Lalu bagaimana meminimalisir panic buying yang terjadi?
Langkah konkret yang dapat dilakukan untuk meminimalisir panic buying adalah dengan memberikan informasi yang jelas dan pasti dari pihak-pihak yang berwenang. Dengan adanya informasi yang jelas dan pasti tentunya dapat meredam tekanan psikologis masyarakat dari berbagai macam informasi hoaks.
Selain itu, panic buying juga dapat diminimalisir dengan dibatasinya membeli barang-barang kebutuhan bagi setiap masyarakat. Melansir tirto.id, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP-APPSI) menyebarkan surat edaran untuk membatasi pembelian bahan pokok penting seperti beras, gula, minyak goreng, dan mie instan.
Sementara itu, masyarakat juga dapat berkontribusi dengan melakukan aktivitas lainnya #dirumahaja dan rajin menjaga kebersihan agar penyebaran virus semakin berkurang.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG